Pontianak  (Antara Kalbar) - Bea Cukai Entikong dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar mengamankan sebanyak 6,3 kilogram sabu-sabu asal Malaysia beserta empat tersangka.

"Terungkapnya upaya penyeludupan sabu-sabu asal Malaysia yang dimasukkan melalui PLBN (Pos Lintas Batas Negara) Entikong, Kabupaten Sanggau, oleh tersangka CFL alias Liku dan CL (perempuan), Jumat (28/10)," kata Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Musyafak di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan, kronologis pengungkapan pengiriman sabu-sabu tersebut, yakni Jumat (28/10) petugas Bea Cukai Entikong menangkap tersangka CFL alias Liku dan saudari CL yang kedapatan membawa sabu-sabu 6,3 kilogram.

"Dari pengungkapan itu, petugas BC Entikong berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk mengembangkan kasus tersebut, guna mengetahui tujuan barang haram tersebut, yakni di Kota Pontianak," ungkapnya.

Kemudian, sekitar pukul 23.51 WIB di depan Rumah Sakit Santo Antonius Pontianak, kedua tersangka dengan pengawasal tim Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan penyerahan barang kepada tersangka HC (pemesan barang haram tersebut) yang sudah menunggu di dalam mobil ford fiesta, katanya.


Dalam kasus pengungkapan penyeludupan sabu-sabu dari Malaysia itu, Ditresnarkoba Polda Kalbar mengamankan empat tersangka, yakni CVL alias Liku (26), CL (31), SS alias Jelis (34) dan HC (38).

Serta mengamankan barang bukti, sabu-sabu dalam enam kemasan seberat 6,3 kilogram, empat kemasan berisi 2.050 hppy five, 12 ekstasi, dua unit kendaraan roda empat, tiga paspor dan KTP, dan delapan unit handphone, milik keempat tersangkat tersebut.

Keempat tersangka diancam pasal 114 (2) atau pasal 112 (2) atau pasal 113 (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, Jo pasal 60 (3 dan 5), atau pasal 62 UU No. 5/1997 tentang Psikotropika.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016