Kapuas Hulu (ANTARA) - Petugas Bea Cukai Nanga Badau, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, menemukan sedikitnya 2.300 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah setempat.
"Rokok ilegal itu tanpa pita cukai kami temukan saat operasi pasar di sejumlah toko di Kabupaten Sintang dan kami lakukan penindakan serta memberikan edukasi dan sosialisasi," kata Kepala Bea Cukai Nanga Badau Henry Immanuel Sinuraya, di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa.
Sinuraya menjelaskan Kabupaten Sintang merupakan salah satu daerah di bawah pengawasan Bea Cukai Nanga Badau Kabupaten Kapuas Hulu, termasuk peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal sudah menjadi atensi dalam Operasi Pasar Gempur rokok ilegal, baik dalam penindakan maupun rutin sosialisasi kepada masyarakat dan pemilik toko.
"Kami imbau masyarakat untuk tidak membeli, menawarkan dan menjual rokok ilegal, karena selain melanggar hukum juga berdampak terhadap kerugian negara, karena tidak memiliki cukai," kata Sinuraya.
Ditempat terpisah, Setiawan salah satu warga Sintang mendukung langkah Bea Cukai Nanga Badau dalam melakukan operasi pasar dengan sasaran peredaran rokok ilegal.
"Saat ini banyak rokok ilegal beredar dengan bermacam-macam merk, bahkan beberapa diantaranya ada varian rasa, kami berharap penegak hukum menindak pelaku pengedar rokok ilegal," pintanya.
Sementara itu, Firman Ilhamsyah warga Kota Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu juga menyatakan hal yang sama.
Ia mengungkapkan pelaku pengedar rokok ilegal ke sejumlah toko dan warung mesti ditindak tegas, sebab cukup meresahkan penikmat rokok.
"Tidak semua suka dengan harga rokok murah yang belum diketahui seperti apa kandungannya, justru itu menimbulkan keresahan, kami berharap ada penindakan tegas baik sumber produksi rokok ilegal maupun kepada pelaku pengedar rokok ilegal yang sudah merambah sampai ke desa-desa," kata Firman.
Baca juga: DJBC Kalbar tindak peredaran 1.194.374 rokok ilegal
Baca juga: Bea Cukai Kudus gagalkan pengiriman rokok ilegal
Bea Cukai Nanga Badau temukan 2.300 batang rokok ilegal di Sintang Kalbar
Selasa, 26 Maret 2024 12:06 WIB