Pontianak  (Antara Kalbar) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar mengamankan seberat 18,5 kilogram ganja kering yang dikirim menggunakan jasa pengiriman dari Jakarta ke Pontianak.

"Dalam kasus ini, kami mengamankan dua tersangka, yakni berinisial End (33) dan Fit (33) yang keduanya warga Kecamatan Pontianak Timur," kata Kapolda Kalbar Irjen (Pol) Musyafak di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan, terungkapnya pengiriman ganja kering tersebut, Jumat (28/10) sekitar pukul 12.30 WIB, yakni Suhaiba (istri Abdul Hamid) yang beralamat di Jalan H Rais A Rahman, Gang Kerinci, Kecamatan Pontianak Barat, yang menerima paket sekarung barang bertuliskan Pro-Vite menggunakan jasa pengiriman PT Arung Perkasa Nusantara.

"Karena merasa tidak memesan barang, kedua suami-istri tersebut melaporkan kejadian itu kepada RT setempat, yang ditindak lanjuti dengan melaporkan kepada pihak kepolisian," ungkapnya.

Kemudian sekitar pukul 13.25 WIB, tim Diresnarkoba Polda Kalbar mendatangi rumah warga tersebut. "Setelah dilakukan pemeriksaan, maka tim Ditresnarkoba membagi menjadi dua tim, yakni dua orang berpura-pura sebagai pemilik rumah, dan empat anggota lainnya berjaga-jaga di sekitar TKP," katanya.

Musyafak menambahkan, kemudian sekitar pukul 15.50 WIB, maka datang empat orang menggunakan dua kendaraan roda dua untuk mengambil paket tersebut ke rumah Abdul Hamid, kemudian atas nama End mengaku sebagai pemilik paket tersebut.

"Ketika paket tersebut diangkat oleh End dan Fit, maka petugas polisi langsung menangkap keduanya," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya 19 bungkus berisi ganja kering seberat 18,5 kilogram, satu lembar nota bertuliskan Abdul Hamid, satu buah handphone, satu unit kendaraan roda dua, dan lain-lain.

Kedua tersangka diancam pasal 111 (1), 114 (2), dan pasal 132 (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara, dan maksimal seumur hidup, kata Musyafak.

(U.A057/R010)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016