Pontianak (Antara Kalbar) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat menggagalkan upaya pengiriman sebanyak 260 ekor burung kacer (Copychus Saularis) dari Pelabuhan Dwikora Pontianak dengan tujuan Semarang.

"Penggagalan upaya pengiriman burung kacer yang dilindungi tersebut, sudah beberapa kali dalam bulan ini," kata Kepala BKSDA Kalbar Sustyo Iriono di Pontianak, Minggu.

Ia menjelaskan, digagalkannya pengiriman ratusan ekor burung kacer tersebut, Sabtu (12/11) sekitar pukul 21.35 WIB, oleh petugas KP3L bersama Tim Pengawasan Tertib Peredaran TSL Pos Pelabuhan Laut Dwikora dan Seng Hie Pontianak.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan pemilik ratusan burung kacer tersebut, Sahrul tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah, sehingga dia langsung diamankan bersama ratusan ekor burung tersebut," ungkapnya.

Sahrul adalah salah seorang warga Kota Pontianak yang tinggal di Jalan Komodor Yos Sudarso, Gang Rambutan II No. 45 RT/RW 001/007, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat.

"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, bahwa burung kacer tersebut dibelinya pada masyarakat di Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, kemudian akan dijual kembali di daerah Semarang," katanya.

Saat ini, burung kacer tersebut sedang diamankan di kandang transit Balai KSDA Kalbar, dan rencana akan dilepasliarkan kembali di kawasan konservasi, kata Sustyo.

Terhadap pelaku bisa dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni UU No. 5/1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya, kata Kepala BKSDA Kalbar.

(A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016