Putussibau (Antara Kalbar) - Pemerintah Kapuas Hulu Kalimantan Barat mempercepat realisasi sejumlah kewenangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) ke pihak kecamatan dan satuan kerja perangkat daerah terkait di wilayah setempat.

"Dari 23 kecamatan di Kapuas Hulu, baru 3 kecamatan yang melaksanakan pelayanan administrasi terpadu kecamatan," kata Wakil Bupati Kapuas Hulu Antonius L Ain Pamero saat membuka rapat percepatan "Paten" yang di hadiri camat se - Kapuas Hulu di Aula Kantor Bupati, Putussibau, Jumat.

Ia menjelaskan pelayanan administrasi terpadu kecamatan tersebut yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat setempat seperti pengurusan perizinan usaha mikro dan kecil. Selain itu urusan non perizinan diantaranya yang menyangkut dokumen kependudukan.

Disampaikan Antonius, pelaksanaan pelayanan administrasi terpadu kecamatan tersebut berdasarkan amanat Undang - Undang nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, Undang - Undang nomor 25 tahun 2009 Tentabg pelayanan publik dan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2008 Tentang kecamatan.

Selain itu, lanjut dia, keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2010 tentang pedoman pelayanan administrasi terpadu kecamatan, dan adanya Peraturan Bupati Kapuas Hulu nomor 34 tahun 2016, perubahan Perbup nomor 3 tahun 2016 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada camat di wilayah Kapuas Hulu.

"Paten itu wajib dilaksanakan sebab itu amanat Undang - Undang jelas payung hukumnya," tegas Antonius.

Ia juga menambahkan secara sarana dan prasarana Kapuas Hulu memang tidak selengkap daerah lain, namun pelayanan yang dilakukan harus tetap dilaksanakan.

Bahkan Antonius menekankan agar kecamatan yang belum melaksanakan "Paten" dapat belajar dan mengunjungi 3 kecamatan yang sudah melaksanakannya.

Pewarta: Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016