Singkawang (Antara Kalbar) - Empat biro jasa keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang, Kalimantan Barat sudah ditiadakan, terkait Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi tentang penertiban dalam layanan keimigrasian tertanggal 7 November 2016.

"Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi tentang penertiban dalam layanan keimigrasian," kata Kepala Seksi Lalu Lintas dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang, Farid Ma`ruf, Kamis.

Pada surat keputusan tersebut, lanjutnya salah satunya menyebutkan pelayanan keimigrasian harus dilaksanakan dengan berkepastian, profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif.

"Tepat waktu, tepat biaya, tepat persyaratan, sederhana, tidak berbelit dan bebas pungutan liar," katanya.

Kemudian, lanjutnya izin operasi dan kartu tanda pengenal pengurus jasa keimigrasian yang telah ditertibkan oleh Kantor Wilayah Hukum dan HAM atau kepala keimigrasian pada saat keputusan Direktur Jenderal Keimigrasian ditetapkan, dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Surat keputusan tindak lanjut dari pengarahan Menkumham yang menginginkan masyarakat atau perorangan agar mengurus pembuatan Paspor," katanya.

Untuk itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk mengurus sendiri, datang sendiri, dan tidak boleh diwakilkan dalam pengajuan pembuatan Paspor.

"Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan Paspor, maka dikenakan biaya sebesar Rp355 ribu," kata Farid.

Pengajuan Paspor, katanya bisa diterbitkan tiga hari setelah masyarakat melakukan pembayaran di Bank.


Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016