Pontianak  (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Kota Pontianak, Kamis, memusnahkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 18 kilogram dan 32 ribu butir happy five, dengan cara dilarutkan dengan zat kimia.

"Dimusnahkannya barang bukti sabu-sabu ini, setelah mendapat persetujuan dari Kejari Pontianak, dan untuk menghindari agar barang haram itu tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Iwan Iman Susilo di Pontianak.

Pemusnahan sabu-sabu tersebut dengan cara dicampur menggunakan zat kimia jenis racun rumput, setelah itu ditanam di tanah halaman Mapolresta Pontianak.

Ia menjelaskan, pihaknya dari kasus sabu-sabu 18 kilogram dan happy five tersebut mengamankan dua tersangka warga negara Malaysia, yakni Khong Yiau Hieng alias Ahieng (35), dan Lee Sing Chuan Alias Achien (32).

Serta dari hasil pengembangan itu, diamankan dua warga Kota Pontianak dengan barang bukti sebanyak 32 ribu happy five, berinisial Dar dan Boy yang sebelumnya masuk DPO.

Iwan menambahkan, dirinya dulu pernah jadi kasat narkoba, namun baru kali ini ia melihat sabu-sabu yang bentuknya seperti batu bata pres.

"Artinya, sabu-sabu yang berasal dari Malaysia itu merupakan sabu yang diproduksi dari pabrik dengan kapasitas yang cukup besar, sehingga harus diwaspadai bersama, karena sebelum pengungkapan 18 kilogram sabu, diduga sudah lolos 13 kilogram sabu-sabu," ujarnya.

Menurut dia, pengungkapan jaringan sabu-sabu ibarat teori gunung es, yakni hanya bagian atasnya saja yang terungkap, karena pengungkapan 100 kilogram sabu di Tangerang itu juga berasal dari sini.

Kapolresta Pontianak menambahkan, peredaran narkotika khususnya jenis sabu di Kota Pontianak saat ini sangat luar biasa. "Dalam peredaran sabu ini, Pontianak ini ibaratnya seperti danau, artinya semua akan mengalir ke Pontianak sehingga harus diperangi semua pihak," ujarnya.


(U.A057/Y008)

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016