Singkawang (Antara Kalbar) - Empat pengurus biro jasa Keimigrasian yang resmi di Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang saat ini sudah ditiadakan sejak dikeluarkannya surat keputusan Direktur Jenderal Imigrasi tentang penertiban dalam layanan keimigrasian tertanggal 7 November 2016.

"Hal ini berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1933.PR.07.04 tentang penertiban dalam layanan keimigrasian," kata Kepala Seksi Lalu Lintas dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang, Farid Ma'ruf, Kamis.

Pada SK tersebut, lanjutnya, salah satunya menyebutkan, pelayanan Keimigrasian harus dilaksanakan dengan berkepastian, profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif.

"Tepat waktu, tepat biaya, tepat persyaratan, sederhana, tidak berbelit dan bebas pungutan liar," tuturnya.

Kemudian, lanjutnya, izin operasi dan kartu tanda pengenal pengurus jasa Keimigrasian yang telah ditertibkan oleh Kantor Wilayah Hukum dan HAM atau Kepala Keimigrasian pada saat keputusan Direktur Jenderal Keimigrasian ditetapkan, dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Sehingga dengan adanya surat keputusan ini, Menkumham menginginkan masyarakat (perorangan) yang ingin mengurus pembuatan Paspor," katanya.

Untuk itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk mengurus sendiri, datang sendiri, dan tidak boleh diwakilkan dalam pengajuan pembuatan Paspor.

"Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan Paspor, maka dikenakan biaya sebesar Rp355 ribu," kata Farid.

Pengajuan Paspor, katanya, bisa diterbitkan tiga hari setelah masyarakat melakukan pembayaran di Bank. Dia mengatakan, kepada pengurus biro jasa Keimigrasian, diminta untuk memaklumi surat keputusan yang sudah ditetapkan Direktur Jenderal Imigrasi.

"Dengan sudah dikeluarkannya surat keputusan ini, mau tidak mau mereka harus menaati peraturan ini," tuturnya.

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rudi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016