Sanggau (Antara Kalbar) - Hamdani dan Zainal, pelaku utama pembunuhan terhadap pegawai honor kebersihan di Badan Lingkungan Hidup Pemkab Sekadau divonis masing-masing 14 tahun penjara.
Kedua terdakwa terbukti dan syah melanggar hukum sesuai dengan pasal 339 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, seorang rekan lainnya, yakni Abang Hamdan divonis 3 tahun dan 6 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 233 KUHP, yakni menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti dan tidak melaporkan adanya tindak pidana.
Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Sanggau dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim atas perkara pembunuhan Anisa, warga Sekadau yang digelar pada Kamis (24/11) sore.
Sidang itu dengan Ketua Majelis Hakim, Didit Pambudi Widodo didampingi John Malvino Seda Noa Wea selaku Hakim Anggota I dan Marjuanda Sinambela selaku Hakim Anggota II.
Proses persidangan dijaga ketat oleh pihak kepolisian bersenjata lengkap guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Pihak keluarga korban dan keluarga terdakwa juga turut hadir dalam persidangan tersebut.
Atas putusan itu, majelis hakim, Didit Pambudi Widodo Selaku Hakim Ketua didampingi John Malvino Seda Noa Wea selaku Hakim Anggota I dan Marjuanda Sinambela selaku Hakim Anggota II memberikan waktu 7 hari kepada ketiganya untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
Terpisah, kuasa hukum ketiga terdakwa, Munawar Rahim SH mengungkapkan, untuk Hamdani dan Zainal masih akan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sementara untuk Abang Hamdan, kemungkinannya menerima putusan tersebut.
"Untuk putusan yang dua terdakwa itu kita masih pikir-pikir. Kalau Abang Hamdan, saya sudah berbincang-bincang dan kemungkinannya tidak akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim atau menerima lah," pungkas dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
Kedua terdakwa terbukti dan syah melanggar hukum sesuai dengan pasal 339 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, seorang rekan lainnya, yakni Abang Hamdan divonis 3 tahun dan 6 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 233 KUHP, yakni menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti dan tidak melaporkan adanya tindak pidana.
Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Sanggau dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim atas perkara pembunuhan Anisa, warga Sekadau yang digelar pada Kamis (24/11) sore.
Sidang itu dengan Ketua Majelis Hakim, Didit Pambudi Widodo didampingi John Malvino Seda Noa Wea selaku Hakim Anggota I dan Marjuanda Sinambela selaku Hakim Anggota II.
Proses persidangan dijaga ketat oleh pihak kepolisian bersenjata lengkap guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Pihak keluarga korban dan keluarga terdakwa juga turut hadir dalam persidangan tersebut.
Atas putusan itu, majelis hakim, Didit Pambudi Widodo Selaku Hakim Ketua didampingi John Malvino Seda Noa Wea selaku Hakim Anggota I dan Marjuanda Sinambela selaku Hakim Anggota II memberikan waktu 7 hari kepada ketiganya untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
Terpisah, kuasa hukum ketiga terdakwa, Munawar Rahim SH mengungkapkan, untuk Hamdani dan Zainal masih akan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sementara untuk Abang Hamdan, kemungkinannya menerima putusan tersebut.
"Untuk putusan yang dua terdakwa itu kita masih pikir-pikir. Kalau Abang Hamdan, saya sudah berbincang-bincang dan kemungkinannya tidak akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim atau menerima lah," pungkas dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016