Singkawang (Antara Kalbar) - KPU Singkawang akan melakukan rekapitulasi terhadap jumlah daftar pemilih sementara (DPS) di tingkat kecamatan, pada Selasa (29/11).
"Rencananya akan kita rekapitulasi terhadap jumlah DPS di lima kecamatan yang ada di Kota Singkawang besok," kata Ketua KPU Singkawang, Ramdan, Senin.
Dalam rekapitulasi tersebut, pihaknya juga akan mengundang Panwascam dan tim pasangan calon.
"Hasil dari rekapitulasi ini, barulah akan direkapitulasi di tingkat KPU untuk ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT), yang insya Allah akan kita gelar pada 06 Desember 2016," tuturnya.
Disamping itu, Ramdan juga mengimbau kepada masyarakat Singkawang (pemilih), untuk mengecek nama-namanya di kelurahan.
"Apakah sudah terdaftar atau belum di dalam DPS," katanya.
Jika memang belum terdaftar, maka masyarakat diminta untuk melaporkannya ke KPU Singkawang untuk di data.
"Ini saya ingatkan, karena masih ada waktu sampai dengan tanggal 4 Desember," katanya.
Karena, jika tidak terdaftar sebagai pemilih, lanjutnya, maka masyarakat yang bersangkutan tidak akan bisa menggunakan hak pilihnya pada hari "H" Pilkada kelak.
Menurutnya, imbauan ini tidak hanya dilakukan lewat media cetak dan elektronik. Tapi juga sudah disosialisasikan lewat media sosial seperti Facebook.
"Jadi kita sudah menyampaikan imbauan di media sosial, untuk mengecek secara online, apakah sudah terdaftar di dalam DPS," tuturnya.
Untuk itu, dia mengharapkan agar masyarakat ikut proaktif untuk melihat apakah namanya sudah terdaftar atau belum di DPS.
Sementara Komisioner Divisi Data Pemilih, KPU Singkawang, Riko sebelumnya mengatakan, jika pihaknya telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 157.307 pemilih.
"Angka ini didapat dari rekapitulasi daftar pemilih dari formulir A.1.3-KWK yang mana jumlah pemilih laki-laki sebanyak 78.958 pemilih dan perempuan 78.349 pemilih. Jika ditotalkan ada sebanyak 157.307 pemilih," kata Komisioner Divisi Data Pemilih, Riko, Rabu.
(U.KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Rencananya akan kita rekapitulasi terhadap jumlah DPS di lima kecamatan yang ada di Kota Singkawang besok," kata Ketua KPU Singkawang, Ramdan, Senin.
Dalam rekapitulasi tersebut, pihaknya juga akan mengundang Panwascam dan tim pasangan calon.
"Hasil dari rekapitulasi ini, barulah akan direkapitulasi di tingkat KPU untuk ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT), yang insya Allah akan kita gelar pada 06 Desember 2016," tuturnya.
Disamping itu, Ramdan juga mengimbau kepada masyarakat Singkawang (pemilih), untuk mengecek nama-namanya di kelurahan.
"Apakah sudah terdaftar atau belum di dalam DPS," katanya.
Jika memang belum terdaftar, maka masyarakat diminta untuk melaporkannya ke KPU Singkawang untuk di data.
"Ini saya ingatkan, karena masih ada waktu sampai dengan tanggal 4 Desember," katanya.
Karena, jika tidak terdaftar sebagai pemilih, lanjutnya, maka masyarakat yang bersangkutan tidak akan bisa menggunakan hak pilihnya pada hari "H" Pilkada kelak.
Menurutnya, imbauan ini tidak hanya dilakukan lewat media cetak dan elektronik. Tapi juga sudah disosialisasikan lewat media sosial seperti Facebook.
"Jadi kita sudah menyampaikan imbauan di media sosial, untuk mengecek secara online, apakah sudah terdaftar di dalam DPS," tuturnya.
Untuk itu, dia mengharapkan agar masyarakat ikut proaktif untuk melihat apakah namanya sudah terdaftar atau belum di DPS.
Sementara Komisioner Divisi Data Pemilih, KPU Singkawang, Riko sebelumnya mengatakan, jika pihaknya telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 157.307 pemilih.
"Angka ini didapat dari rekapitulasi daftar pemilih dari formulir A.1.3-KWK yang mana jumlah pemilih laki-laki sebanyak 78.958 pemilih dan perempuan 78.349 pemilih. Jika ditotalkan ada sebanyak 157.307 pemilih," kata Komisioner Divisi Data Pemilih, Riko, Rabu.
(U.KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016