Singkawang (Antara Kalbar) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang, Kalimantan Barat, Huntal H Hutauruk meminta pengelola hotel dan penginapan untuk melaporkan keberadaan Warga Negara Asing (WNA).

"Ini saya ingatkan, lantaran sudah menjadi kewajiban bagi pengelola hotel dan penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing yang sedang menginap di hotel atau penginapannya," kata Huntal pada kegiatan sosialisasi peraturan Keimigrasian yang dihadiri para pengelola hotel dan penginapan, di Aula Hotel Dangau Singkawang, Jumat.

Alasan pihaknya menggelar sosialisasi peraturan Keimigrasian kepada pengelola hotel dan penginapan, supaya mereka tahu bagaimana cara melaporkan terkait dengan keberadaan orang asing, serta mengetahui bagaimana pengurusan izin tinggal tidak terlalu lama atau lebih dikenal dengan KITAS.

Dari Keimigrasian sendiri, khususnya di Singkawang, terang Huntal, pengawasan secara periodik tetap dilakukan. Diantaranya, melakukan pengecekan di lapangan.

"Di dalam pengawasan inipun, kita dibantu Tim Pora, mengingat sumber daya manusia Imigrasi Singkawang sangat terbatas," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Manager Hotel Restu Singkawang, Susanto menyambut baik kebijakan pemerintah termasuk pelaporan warga asing yang menginap di hotelnya.

"Sebagai warga negara yang baik, pihak hotel maupun penginapan memang berkewajiban untuk melaporkan keberadaan orang asing," katanya.

Hanya saja, ujarnya, dalam sistemnya terdapat sedikit kendala terutama pelaporan secara online.

Di samping jaringannya yang sedikit lelet, lanjutnya, pihaknya juga butuh waktu untuk melatih karyawan agar bisa mengoperasikan pelaporan dengan sistem online.

"Sehingga sementara ini akan kita laporkan secara manual terkait keberadaan orang asing yang menginap di hotel kita," kata pengurus Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Singkawang ini.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016