Pontianak (Antara Kalbar) - Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang, Kalimantan Barat, Yose Rizal mengatakan saat ini pengajuan permohonan pembuatan paspor di daerah setempat mengalami penurunan.
"Penurunan permohonan paspor pasca di keluarkannya SK Dirjen Imigrasi tanggal 7 November 2016 tentang Penertiban Dalam Layanan Keimigrasian," kata Yose Rizal di Singkawang, Minggu.
Sebelumnya dalam sehari Kantor Imigrasi Singkawang menerima permohonan 150 paspor, namun sejak dikeluarkannya SK itu hanya ada sekitar 30 pemohon saja dalam sehari.
Yose mengungkapkan, sebelum diterbitkannya SK Dirjend Imigrasi itu, banyak dari berbagai daerah yang membuat permohonan Paspor di Singkawang, diantaranya daerah NTB, Makassar dan berbagai daerah lainnya.
Sehingga dengan sudah diterbitkannya SK Direktur Jenderal Imigrasi ini, membuat pihaknya harus selektif lagi dalam menerima berkas pengajuan permohonan Paspor dari pemohon.
Hal itu dilakukan, ungkap dia, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kasus warga negara Malaysia atas nama Lau Eou Chung alias Pabayo. Yang mana pria asal negeri Jiran ini, jelasnya, hanya tinggal selangkah lagi untuk bisa memiliki Paspor Indonesia khususnya di Singkawang.
"Pasalnya, saat diamankan, ternyata pria ini memiliki e-KTP dan KK yang diduga dikeluarkan dari Disdukcapil Bengkayang," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang, Farid Ma`ruf mengatakan, Direktur Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang penertiban dalam layanan Keimigrasian tertanggal 7 November 2016.
Dalam SK tersebut, terdapat beberapa point yang diantaranya menyebutkan, pelayanan Keimigrasian harus dilaksanakan dengan berkepastian, profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif.
"Tepat waktu, tepat biaya, tepat persyaratan, sederhana, tidak berbelit dan bebas pungutan liar," tuturnya.
Berikutnya, izin operasi dan kartu tanda pengenal pengurus jasa Keimigrasian yang telah ditertibkan oleh Kantor Wilayah Hukum dan HAM atau Kepala Keimigrasian pada saat keputusan Direktur Jenderal Keimigrasian ditetapkan, dinyatakan tidak berlaku lagi.
"Sehingga dengan adanya surat keputusan ini, empat pengurus biro jasa Keimigrasian yang resmi di Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang saat ini sudah ditiadakan," ujarnya.
Karena Menkumham menginginkan masyarakat secara perorangan yang mengurus pembuatan Paspor dan tidak boleh diwakilkan orang lain atau calo dalam pengajuan pembuatan Paspor.
"Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan Paspor, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp355 ribu," kata Farid.

Pewarta: Rendra Oxtora dan Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016