Singkawang (Antara Kalbar) - Kejaksaan Negeri Singkawang telah memusnahkan barang bukti penanganan perkara seperti narkotika, tindak pidana perjudian, dan tindak pidana kesehatan, Jumat.

"Beberapa barang bukti penanganan perkara yang kita musnahkan, antara lain, narkotika, tindak pidana perjudian, dan tindak pidana kesehatan," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Singkawang, Anggiat AP Pardede.

Anggiat menjelaskan, untuk narkotika, yang dimusnahkan adalah jenis sabu dengan jumlah perkara sebanyak 23 perkara dengan jumlah barang bukti seberat 345,6277 gram.

Untuk inex/ekstasi, lanjutnya, jumlah perkara yang ditangani sebanyak 3 perkara, dengan barang bukti seberat 8,4455 gram. Sedangkan ganja, jumlah perkara yang ditangani sebanyak 1 perkara, dengan barang bukti seberat 39,97 gram.

"Jika ditotalkan untuk penanganan perkara narkotika, ada sebanyak 27 perkara dengan barang bukti seberat 394.0432 gram," tuturnya.

Kemudian, perkara tindak pidana perjudian ada sebanyak empat perkara. Yang mana barang buktinya juga ikut di musnahkan pada hari ini. Sedangkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2.537.000 yang merupakan uang rampasan sudah disetorkan ke Kas Negara.

Untuk tindak pidana kesehatan, tambah Anggiat, jumlah perkara yang ditangani ada sebanyak satu perkara. Beberapa barang bukti yang diamankan, juga turut dimusnahkan pada hari ini.

"Sementara terpidana atas nama Juhardi, sudah didakwa dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," katanya.

Sementara itu, acara pemusnahan barang bukti penanganan perkara itu, disaksikan langsung Kalapas Kelas II B Singkawang, Ketua DPRD Singkawang, perwakilan Polres Singkawang, perwakilan Pemkot Singkawang, dan masyarakat Singkawang.
(U.KR-RDO/N005)

Pewarta: Rudi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016