Pontianak (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang Edwin Kalampangan mengatakan pihaknya telah memusnahkan barang bukti dari 54 perkara yang berhasil ditangani institusi penegak hukum tersebut.
"Untuk jumlah barang bukti penanganan perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan ada sebanyak 54 perkara. Ini kami musnahkan dan disaksikan Wali Kota Singkawang serta unsur Forkopimda lainnya," kata Edwin di Singkawang, Kamis.
Dia merinci, 54 perkara barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya 37 perkara tindak pidana narkotika, 7 perkara perjudian dan selebihnya merupakan perkara pencurian, penganiayaan, UU Kesehatan tentang perlindungan konsumen serta UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 berupa petasan.
Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan keputusan Pengadilan Negeri yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kita musnahkan karena barang bukti tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi dalam rangka pelaksanaan proses penegakan hukum supaya menjadi tuntas," ujarnya.
Di tempat yang sama, Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie meminta agar para orang tua selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam peredaran gelap narkotika.
"Cari tahu anaknya bergaul dengan siapa dan apa saja yang sering mereka lakukan," katanya.
Para guru juga diimbau untuk selalu memperhatikan siswa-siswanya dengan memberikan kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler supaya bisa membuat mereka memanfaatkan waktu dengan kegiatan-kegiatan positip setelah pulang sekolah.
Selain narkoba, produk makanan dan minuman yang diduga ilegal juga ikut dimusnahkan. Untuk itu dia mengimbau kepada pedagang agar bisa menaati aturan yang berlaku.
"Jangan sampai barang dagangan yang dijual bukan mendapatkan keuntungan tetapi kerugian," katanya.
Kejari Singkawang telah musnahkan barang bukti dari 54 perkara
Kamis, 24 Maret 2022 14:00 WIB