Pontianak (Antara Kalbar) - Polres Singkawang, Kalimantan Barat telah mengamankan satu kilogram sabu-sabu dari sebuah rumah yang di Jalan Pelangi Gang Cahaya, Selasa (13/12) malam.

    Penggeledahan yang dipimpin Kasat Narkoba itu juga telah mengamankan 387 butir ekstasi, tiga timbangan digital, dua buah sendok sabu-sabu yang terbuat dari paralon, satu buah buku tabungan BCA atas nama P, dan dua buah buku transaksi narkoba.

    "Penggeledahan ini berdasarkan pengembangan yang kita lakukan kepada tersangka narkoba berinial H di Jalan Kom Yos Sudarso Gang Mutiara Selasa siang," kata Kasat Narkoba Polres Singkawang, Iptu Iwan Gunawan, Rabu.

    Berdasarkan pengembangan itulah, sehingga pihaknya melakukan penggeledahan dari sebuah rumah yang beralamat di Jl Pelangi Gang Cahaya.

    "Semua barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Singkawang. Mengenai berapa jumlah totalnya nanti akan kita hitung kembali," ujarnya.

    Sementara pemilik barang berinisial A diduga sudah melarikan diri lewat pintu belakang rumah.

Iwan menyebutkan tersangka H yang sudah tertangkap itu merupakan kurir narkoba.

Petugas sedikit mengalami kesulitan saat hendak masuk ke dalam rumah karena pintu rumah tertutup teralis.

Namun, dengan segala upaya yang dilakukan, akhirnya petugas berhasil mendobrak pintu teralis tersebut.

Pewarta: Rendra Oxtora dan Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016