Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Sektor Pontianak Selatan, menangkap dua pencuri spesialis pembongkar gudang peralatan di gudang Aneka Logam yang terletak di Jalan Citandui, Kecamatan Pontianak Selatan.

"Diamankannya dua pelaku pencurian gudang tersebut, Kamis (15/12) sekitar pukul 22.15 WIB, yakni berinisial CA (25) warga Jalan Mahakam, dan AA (44) warga Jalan Komyos Sudarso," kata Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Ridho Hidayat di Pontianak, Jumat.

Kedua pencuri tersebut berhasil ditangkap setelah diketahui mengasak barang-barang yang ada di gudang milik Tandra Lukito.

Kedua pelaku pencurian melakukan aksi pada malam hari, dan berhasil mencuri satu buah pompa robin, satu buah genset, tiga buah jehammer hitaci, dua buah jet hammer makita , satu buah mitersaw , tiga buah infact cap mata, satu buah jet hammer modern, dua buah jet hammer kecil, satu buah circaulat saw can, serta dua buah gunting beton.

"Pemilik gudang baru mengetahui barang-barangnya dicuri pada paginya, dan atas kejadian itu, dia mengalami kerugian sekitar Rp40 juta," ungkapnya.

Atas kejadian itu, pemilik gudang langsung melaporkan pada pihak Polsek Pontianak Selatan. Usai mendapat laporan dari korban, tim Reskrim Polsek Pontianak Selatan langsung mengambil tindakan dengan cara mengecek tempat kejadian perkara pencurian.

"Pengungkapan kasus ini dapat kami lakukan berkat terekamnya aksi kedua pelaku ini melalui CCTV atau kamera pengawas yang di pasang di gudang tersebut," ujarnya.

Ridho menambahkan, dengan bekal rekaman CCTV, maka Tim Reskrim Polsek Pontianak Selatan pun mencari keberadaan tersangka. Dari hasil penyelidikan sekitar pukul 21.15 WIB salah satu tersangka CA diinformasikan sedang berada di kawasan Pasar Tengah Pontianak.

"Sehingga kami pun langsung mengamankan tersangka dan di bawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan dan sekitar pukul 22 .15 WIB Tim Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka lain yakni AA di lorong Pasar Tengah," ujarnya.

Selain berhasil mengamankan kedua tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti yang telah mereka curi di sebuah gudang tersebut.

"Bila terbukti bersalah kedua tersangka dapat diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun kurungan penjara," kata Kapolsek Pontianak Selatan itu.
(U.A057/R021)

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016