Jakarta (Antara Kalbar) - Kejaksaan Agung menyatakan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi pengadaan rompi, topi, tas dan alat tulis kantor untuk petugas sensus penduduk pada Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai Rp6,7 miliar.

"Bahwa perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan senilai Rp2,7 miliar untuk pengadaan rompi dan topi dan senilai Rp4 miliar untuk pengadaan tas dan ATK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta, Rabu.

Ia menambahkan pihaknya sampai sekarang telah memeriksa dugaan korupsi untuk pengadaan rompi dan topi petugas INDA dan Panitia SE-2016 serta pengadaan tas dan ATK tahun anggaran 2015, sebanyak 27 saksi.

Pemeriksaan saksi akan terus dilakukan guna membuat terang kasus tersebut. Seperti pada Selasa (27/12), kami telah memeriksa dua saksi dari pihak swasta, kata M Rum.

Kedua saksi yang diperiksa itu Paulus pekerjaan PT Megaprint Citra Mandiri dan Bony J pekerjaan PT Multitech Advance Printing.

Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni PB pekerjaan wiraswasta/Direktur Utama CV Elya Berkat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-137/F.2/Fd.1/11/2016 tanggal 2 November 2016.

Tersangka BW, pekerjaan Direktur PT Piramida Karya Mandiri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-136/F.2/Fd.1/11/2016 tanggal 2 November 2016.

Tersangka LP, Pegawai Negeri Sipil di Badan Pusat Statistik selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-135/F.2/Fd.1/11/2016 tanggal 2 November 2016.

Pada Kamis, kata dia, tersangka LP memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh Penasihat Hukum.

Penyidik dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Nomor: Print-64/F.2/Fd.1/12/2016 tanggal 22 Desember 2016.

"Tersangka LP ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 Desember 2016 sampai dengan 10 Januari 2016," katanya.

Tim Penyidik melakukan penahanan dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016