Pontianak (Antara Kalbar) - Wali Kota Pontianak, Sutarmidji menyatakan, serapan anggaran pendapatan belanja daerah Pemerintah Kota Pontianak tahun 2016, sebesar 96 persen.
"Serapan anggaran tahun ini jauh meningkat dibanding tahun sebelumnya dan capaian itu sudah maksimal," kata Sutarmidji di Pontianak, Rabu.
Ia meminta, SKPD di lingkungan Pemkot Pontianak perlu melakukan evaluasi supaya ke depan tidak terjadi penumpukan.
"Input data pelaporan harus benar, selisih antara target dan realisasi setiap bulannya juga harus diperhatikan," ujarnya usai rapat evaluasi penyerapan anggaran.
Ke depan, ia menegaskan, di bulan ke tiga setiap triwulan, target dan realisasi tidak boleh lebih dari 10 persen. Sementara, untuk realisasi pajak per tanggal 23 Desember 2016, sudah mencapai 94,36 persen.
Kendati realisasinya tidak mencapai hingga 100 persen, namun dirinya menyatakan capaian itu meningkat dibanding tahun lalu. Adapun sektor pajak yang dominan tidak terealisasi targetnya adalah pajak hotel dan restoran, sementara sektor-sektor pajak lainnya, seperti restoran, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hiburan, denda-denda pajak, retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan lainnya melampaui target.
"Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) lumayan bagus yakni 83 persen. Artinya kondisi saat ini untuk sektor jual beli properti di Pontianak tidak begitu buruk," ungkapnya.
Transparansi anggaran di lingkungan Pemkot telah lama diterapkan, salah satunya dengan menggelar bedah APBD dan memaparkan secara terbuka APBD di sejumlah media massa. Tahun depan, lanjutnya, masyarakat bisa mengakses serapan anggaran di Pemkot Pontianak.
"Tadi kita sudah bahas sehingga semuanya transparan. Siapa saja boleh mengaksesnya," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016