Pontianak  (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak mengancam akan menutup operasional Hotel Benua Mas di Jalan 28 Oktober, Kecamatan Pontianak Utara, karena tidak menerapkan standar operasional prosedur sehingga sering digunakan untuk aktivitas kriminal.

"Kalau pihak menajemen Hotel Benua Mas tidak segera memasang kamera pengawas dan tidak mengecek setiap tamu yang akan menginap, maka operasionalnya akan kami tutup," kata Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Jumat.

Ia menjelaskan, dalam setahun ini, sudah beberapa kasus kriminal hingga menewaskan pengunjungnya di Hotel Benua Mas tersebut, sehingga pihak hotel harus memperketat tamu yang masuk.

"Jangan sampai, pihak hotel seolah-olah malah memfasilitasi orang-orang yang akan berbuat kejahatan, akibat dari pihak hotel yang tidak menerapkan SOP yang benar itu," ungkapnya.

Edi menambahkan, pihaknya akan bekerjasama dengan Polresta Pontianak dalam memantau operasional hotel-hotel yang tidak menerapkan SOP yang benar, dalam mencegah tindakan kriminalitas, seperti kasus pembunuhan di hotel dan transaksi narkoba atau perbuatan kriminal lainnya.

Sebelumnya, Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Iwan Iman Susilo menyatakan, pihaknya Kamis (29/12), berhasil menangkap Novianto Ari Saputra (24) warga Darma Putra 18 yang telah membunuh Sumirawati (21), kekasihnya sendiri disebuah kamar di Hotel Benua Mas.

Korban Sumirawati dibunuh di kamar nomor 5A di Hotel Benua Mas, dan terungkap oleh Unit Jatanras Reskrim Polresta Pontianak hanya dalam waktu sekitar lima jam saja.

Kondisi korban saat ditemukan dalam posisi telungkup, tidak menggunakan celana dalam dengan beberapa luka akibat benturan dan tusukan senjata tajam.

Dari hasil autopsi, korban mengalami luka di perut, leher dicekik, mata memar di kepala bagian belakang, dan kuat dugaan penyebab kematian korban karena benturan keras dibagian kepala bagian atas, serta akibat tusukan di bagian perut.

Tersangka pembunuhan dapat dijerat pasal 340, subsider 339, lebih subsider 338 KUHP, dengan acamam 20 tahun kurungan penjara, kata Kapolresta Pontianak.

Sementara itu, Novianto Ari Saputra tersangka pembunuhan mengakui telah membunuh pacarnya, karena sakit hati, setelah dimarahi pacarnya, karena dinilai tidak bertanggungjawab, setelah korban minta segera dinikahi.

"Setelah kami berhubungan badan, kami sempat bersitegang, sehingga saya menjadi emosi, lalu membenturkan kepala pacar saya sebanyak empat kali ke dinding dan meja. Setelah itu pacar saya terus melakukan perlawanan, sehingga saya menikamnya dengan sebuah pisau di bagian perut," ungkapnya.





Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016