Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Kejati Kalbar, Warih Sadono mengancam akan menuntut semaksimal mungkin kepada siapa saja, pelaku maupun terdakwa kasus narkoba di wilayah hukum Kalbar.

"Kami dalam kasus ini, tidak main-main, sehingga akan menuntut hukuman maksimal bagi siapa saja yang terlibat kasus narkoba, baik terhadap warga negara Indonesia, maupun terhadap warga asing," kata Warih Sadono di Pontianak, Minggu.

Ia menjelaskan, pihaknya bersama jajaran Polda Kalbar sudah berkomitmen untuk tanpa pandang bulu menghukum siapa saja yang terlibat dengan narkoba, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Hal itu, dibuktikan dengan adanya vonis terhadap terdakwa kasus narkoba yang berusaha menyeludupakan sabu-sabu seberat 12 kilogram, yang di vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sanggau beberapa waktu lalu," ungkapnya.

Menurut dia, kasus itu memang melibatkan warga negara tetangga, tapi pihaknya bukan menghukum karena terdakwa warga negara asing, tapi karena tindak kejahatan narkotika yang ia lakukan.

"Untuk kasus narkoba dengan barang bukti banyak, rata-rata kami tuntut maksimal, yakni penjara 20 tahun hingga hukuman mati, agar ke depannya bisa memberikan efek jera," katanya.

Sementara itu, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar, Willy Ade Chaidir menambahkan, tuntutan maksimal itu, diperkuat dengan edaran surat perintah nomor 698, tertanggal 24 Maret 2016 dari Kajati Kalbar kepada para Kajari Kacab se-Kalbar. Dalam surat perintah tersebut pada pokoknya memerintahkan secara selektif dalam mengajukan tuntutan maksimal terhadap pelaku tindak pidana narkotika di atas ketentuan maksimal yang diatur surat edaran 013.

Dalam penuntutan sebenarnya jaksa se-Indonesia mempunyai acuan yang telah ditetapkan melalui surat edaran 013. Tetapi dalam hal ini khusus di Kalbar, jajaran Kejati Kalbar dalam menangani kasus narkotika melebihi apa yang telah ditetapkan di surat edaran 013 tersebut.

"Karena kami melihat perkembangan peredaran narkotika di Kalbar yang berbatasan dengan negara tetangga sangat masif. Makanya pak kajati Kalbar mengambil kebijakan untuk menuntut hukuman setinggi-tingginya," ujarnya.


(U.A057/T013)

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017