Pontianak (Antara Kalbar) - Polda Kalbar mencurigai mobil mewah merk BMW yang akan diselundupkan menggunakan truk kontainer dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak tujuan Jakarta juga memuat sabu-sabu.

"Setelah kami membongkar paksa satu unit kontainer yang kedapatan memuat mobil BMW ilegal, maka kami juga memeriksa mobil itu menggunakan anjing pelacak, hasilnya ada indikasi dalam mobil itu juga membawa barang haram lainnya," kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Musyafak di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan anjing pelacak saat mengendus ke dalam mobil itu menggaruk-garuk bagian persneling mobil atau pengaturan gigi mobil.

"Sehingga atas dugaan itu, maka akan kami tindak lanjuti lagi, apakah memang ada barang haram, seperti sabu-sabu di dalam persneling mobil tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Kalbar mengamankan truk kontainer dengan nomor polisi KB 9949 AM bermuatan mobil mewah tersebut, Kamis (5/1) yang akan dibawa ke Jakarta.

Baca juga: Polda Amankan Kontainer Berisi Mobil Mewah Ilegal

Polisi mengamankan sopir berinisial OQ dan kontainer dengan nomor KMSU 220128-8-22 G1 yang sudah tersegel oleh ekspedisi APP tersebut.

"Setelah segel mobil kontainer kami buka ternyata berisi mobil mewah jenis sedan BWM yang tidak ada nomor polisinya," kata Musyafak.

Hingga saat ini, pihak ekspedisi dan kontainer masih belum bisa menjelaskan, apa isi dan barang tersebut akan dibawa kemana.

"Dugaan kuat barang ilegal tersebut akan dibawa ke Jakarta," ujarnya.

Untuk dugaan keterlibatan pihak ekspedisi, pemilik kontainer, serta sopir belum bisa dilakukan penahanan, karena mereka masing-masing memang tidak mengetahui barang yang dimuat tersebut, kata Musyafak.

Sementara itu, sopir mobil kontainer tersebut, OQ menyatakan, pemilik barang memuat barangnya dari terminal Sungai Durian, Kabupaten Kubu Raya.

"Kami tidak mengetahui isi kontainer yang akan dikirim itu isinya apa, karena memang tidak dikasih surat tentang isi kontainer tersebut. Biasanya si pemilik mengirim barang campuran, kalau pengiriman ini kami tidak diberi tahu," ungkapnya.

Kapolda Kalbar menambahkan pelaku dapat diancam pasal 111 Jo pasal 47 UU No 7/2014 tentang perdagangan dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp5 miliar.

Serta pasal 102 UU No. 17/2006 tentang Perubahan atas UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar.

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017