Pontianak (Antara Kalbar) - Sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa anggota DPR RI, Zulfadhli, bantuan sosial KONI Kalimantan Barat tahun anggaran 2007-2009, dan dana Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura Pontianak tahun 2006-2008 di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis, menghadirkan dua saksi ahli dari BPK.

Hakim Ketua PN Pontianak Kusno, dengan hakim anggota Mardiantos dan Sofia Tambunan menyatakan, agenda sidang hari ini, yakni mendengarkan keterangan dari dua saksi ahli dari BPK RI, yaitu Petris L Shimbong, dan Diva Mahendra.

Diva Mahendra dalam keterangannya sebagai saksi ahli menyatakan, dirinya termasuk anggota dari tim pemeriksaan dalam kasus itu, menyatakan pihaknya melakukan pemeriksaan atas permintaan dari penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, terkait pertanggungjawaban penggunaan Bansos KONI 2007-2009.

"Dari hasil laporan pemeriksaan tersebut, terindikasi ada kerugian negara sebesar Rp15 miliar lebih dari total Bansos Rp48 miliar, dari Pemprov Kalbar untuk KONI Kalbar. Hal itu terlihat ketika kami membandingkan laporan sekretaris daerah dibandingkan dengan dana-dana yang disampaikan ke KONI dari sisi pertanggungjawabannya untuk pra PON dan lainnya," katanya.

Ia menyatakan, hal itu terjadi karena kurangnya pengawasan, tidak berfungsinya bendahara KONI, dan badan pengawas keuangan KONI, serta tidak optimalnya pertanggungjawaban KONI dan pemprov sebagai penerima Bansos dan pemberi Bansos.

"Selain itu, juga diduga adanya unsur kesengajaan dari bendahara KONI yang membuat laporan fiktif yang didukung oleh kwitansi-kwitansi. Hasil pemeriksaan maka ditemukan sekitar Rp800 juta diduga fiktif yang ditandatangani oleh terdakwa Zulfadli, sementara yang lainnya ditandatangani oleh orang lain.

Sementara itu, Petrik L Sihombing dari BPK Perwakilan Kalbar yang sewaktu itu sebagai wakil penanggung jawab pemeriksaan menyatakan, pihaknya dalam melakukan pemeriksaan juga menggunakan data pendukung dari Polda dan dari laporan keuangan KONI dan dari pihak Fakultas Kedokteran Untan Pontianak.

"Diduga secara laporan anggaran tersebut tidak diterima Untan, tetapi ada catatan pinjaman oleh sekretaris daerah Pemrprov Kalbar, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5 miliar. Meskipun dikembalikan, tetapi praktik seperti itu melanggar aturan yang berlaku," katanya.

Penasihat Hukum terdakwa, AS Nazar menyatakan, setelah mendengarkan keterangan saksi ahli dari BPK RI, maka tidak ada selembar buktipun oleh kliennya (Zulfadli) untuk menggunakan anggaran Bansos KONI dan Fakultas Kedokteran Untan Pontianak.

"Serta tidak ada bukti pendukung yang menyatakan peran klien kami dalam menggunakan anggaran Bansos di Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Untan Pontianak. Begitu juga dengan Bansos KONI Kalbar, juga tidak ada satu buktipun yang menyatakan klien kami menggunakannya," ungkap Nazar.

Dalam kasus itu, selain terdakwa Zulfadhli juga ada tersangka Usman Ja`far mantan gubernur Kalbar (almarhum), dan terdakwa Iswanto sudah menjalani proses hukum (almarhum).

Atas dugaan korupsi tersebut, tersangka telah merugikan negara yang telah dihitung oleh BPK, yakni bansos KONI sebesar Rp15,242 miliar, dan bansos Fakultas Kedokteran Rp5 miliar atau total Rp20 miliar.

Ditreskrimsus mulai menangani kasus tersebut sejak 2012, dan mengalami kendala dalam hal pemanggilan, karena untuk memanggil Zulfadhli yang masih aktif menjadi anggota DPR RI membutuhkan waktu dan ada proses yang harus dilewati.

Sementara untuk kasus tersangka almarhum Usman Ja`far sudah di SP3-kan oleh Polda Kalbar (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena tersangka sudah meninggal dunia.

(A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017