Pontianak (Antara Kalbar) - Direktur PDAM Gunung Poteng Singkawang, Kalimantan Barat, Kristina Killin mengatakan, pihaknya berjanji menyelesaikan tunggakan (piutang) pelanggan dari tahun 2010 hingga 2016.
"Sampai dengan hari ini, tunggakan (piutang) pelanggan PDAM masih diatas Rp10 miliar," kata Kristina Killin, Kamis.
Mengatasi hal itu, pihaknya sudah membuat ketentuan, yang mana dari setiap pelanggan PDAM yang menunggak, diwajibkan untuk menyelesaikan minimal 50 persen dari tunggakannya.
"Dan untuk sisanya akan di cicil selama dua bulan," tuturnya. Dengan begitu, pihaknya meyakini akan bisa menyelesaikan tunggakan rekening pelanggan di tahun 2017.
Andai saja itikad baik yang ditawarkan PDAM Singkawang tidak diindahkan oleh pelanggan, maka dengan sangat terpaksa pihaknya akan menurunkan petugas untuk melakukan pemutusan meteran air bersih ke rumah pelanggan yang bersangkutan.
Di samping itu, Kristina juga mengimbau guna menghindari denda, maka kepada pelanggan PDAM diingatkan untuk membayar rekening air tepat waktu, yakni sebelum tanggal 20 setiap bulannya.
"Batas akhir pembayaran yaitu dari tanggal 1 sampai 20 setiap bulan. Jika lewat dari tanggal 20, maka pelanggan yang bersangkutan akan dikenakan denda," ungkapnya.
Kemudian, agar tidak terjadi pembengkakan pada tagihan rekening air, para pelanggan juga diimbau untuk berhemat dengan air dan peliharalah keran meteran di rumahnya masing-masing.
"Jangan sampai terjadi kebocoran meteran, meskipun keran air sudah di tutup, namun air terus menetes maka meteran air tetap jalan. Sehingga, sewaktu melakukan pembayaran terjadi pembengkakan tagihan. Masalah seperti inilah yang sering dialami pelanggan," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora dan Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017