Putussibau (Antara Kalbar) - Sekretaris Dinas Perikanan Kapuas Hulu, Wajidi mengatakan ada dua program prioritas yang dihilangkan kewenangannya dari Dinas Perikanan Kapuas Hulu dan akan ditangani oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

"Tahun ini kita tidak memiliki kewenangan yang berkaitan dengan pengawasan dan pengelolaan" kata Wajidi ketika ditemui di Putussibau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Selasa.

Menurut Wajidi kedua program tersebut merupakan program prioritas Dinas Perikanan Kapuas Hulu tahun 2016 yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Namun dengan adanya Undang - Undang nomor 23 tahun 2014 Tentang pemerintah daerah dan diperkuat lagi oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 26 tahun 2016, kedua program prioritas itu kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

"Kami sangat menyayangkan program pengawasan dan pengelolaan sekarang kewenangannya ada di provinsi," tutur Wajidi.

Ditambahkan, Kasubbag Program Dinas Perikanan, Abdul Hamid bahwa program pengawasan dan pengelolaan itu merupakan program prioritas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Kita khawatirkan kedua program itu tidak bisa terlaksana oleh provinsi," jelasnya.

Untuk itu diharapkan kebijakan tersebut dievaluasi kembali sehingga pengawasan dan pengelolaan dikembalikan ke kabupaten atau kota.

Dengan ditariknya kewenangan itu Dinas Perikanan Kapuas Hulu meminta masyarakat dapat memahami kondisi yang ada.

"Kami bukan berarti tidak memperhatikan masyarakat, namun terbentur dengan aturan, meskipun demikian koordinasi harus tetap berjalan," kata Hamid. 

(KR-TFT/N005)

Pewarta: Timotius

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017