Simalungun (Antara Kalbar) - Polisi menangkap tersangka kasus pembunuhan terhadap bayi berusia satu tahun tiga bulan yang ditemukan di areal perkebunan di kawasan Nagori (Desa) Senio, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Kapolsek Bangun, Polres Simalungun, AKP JR Sinaga, Rabu, mengatakan, penangkapan terhadap sepasang kekasih Suwarman Ndraha alias Tri (19) dan Yusvika Ayundah Damanik (24) di daerah Kabupaten Rokan Hulu, Riau pada Senin malam (23/1).

Saat ditangkap kata AKP JR Sinaga, kedua tersangka berada di kediaman orang tua Suwarman di Desa Bone Kecamatan Bonei Darussalam dengan mengendarai sepeda motor pinjaman.

Pelaku yang akan dikenakan dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara itu masih menjalani pemeriksaan di Polsek Bangun.

Suwarman mengaku kesal dengan korban Diva Azura Tampubolon yang diasuh Yusvika, karena sering menangis dan rewel.

Pembunuhan itu dilakukan pada Rabu malam di rumah kontrakan di kawasan Tanjung Pinggir, Kota Pematangsiantar dengan cara mencekik dan membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak empat kali.

Setelah korban tewas, mayat dibuang di TKP dan keduanya melanjutkan perjalanan ke rumah orang tua Suwarman di Rokan Hulu dengan mengendarai sepeda motor. Budi Suyanto

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017