Makassar (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Kota Makassar, Sulawesi Selatan mengenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati terhadap H (43), pelaku pembunuhan atas istrinya berinisial J dan tega menimbun jasadnya di dalam rumah selama enam tahun di Jalan Kandea.
"Dari hasil pemeriksaan, kita terapkan pasal 340 KUHP, untuk primernya kemudian subsider 338 KUHP. Kenapa diterapkan itu, karena ada dugaan pembunuhan berencana yang dibuat pelaku," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib, Rabu.
Dari hasil penyidikan, kata Kapolres, pemeriksaan saksi-saksi sudah ada sembilan orang saksi dan satu orang tersangka. Hasil pemeriksaan saksi dikonfrontir dengan tersangka. Penyidik juga membuka digital forensiknya dan ditemukan kejadian tersebut pada Agustus 2017 berdasarkan konfrontir dan digital forensik.
"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun pelaku diperoleh fakta bahwa motif pembunuhan ini adalah faktor kecemburuan dari pelaku. Di mana pada saat itu si korban atau istrinya diduga berkomunikasi, berhubungan dan bersama-sama dengan pacar lamanya," ungkap Kombes Ngajib.
Selanjutnya, saat pelaku dengan korban bertemu, diinterogasi apakah benar atau tidak, sehingga disitulah pelaku menjadi emosi akhirnya terjadilah penganiayaan. Penganiayaan dilakukan tiga kali, dan hari ketiganya ternyata korban sudah meninggal dunia.
"Korban ini dibawa ke belakang rumah. Kemudian di belakang rumahnya ada (lahan kosong) lebih dari satu meter ada ruang. Di situ ditimbun dengan pasir dan tanah, setelah kejadian itu mereka ini meninggalkan rumah tersebut," paparnya.
Usai kejadian, pelaku bersama kedua anaknya meninggalkan rumah itu dan menetap di rumah orang tuanya. Setelah enam bulan kejadian, rumah tersebut dikontrakkan dan ada orang yang mengontrak rumah itu kurang lebih lima tahun.
Namun belakangan, karena anaknya sering mendapat kekerasan dari pelaku dan terus dibungkam agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada orang lain, lalu akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi bersama kakaknya.
"Dari penganiayaan anak korban, kemudian berkembang akhirnya diketahui bahwa orang tuanya atau ibunya ini tidak hilang atau tidak pergi dengan pacar lamanya, tapi ternyata dilakukan kekerasan dan terjadi pembunuhan dan dikubur di belakang rumah," tutur Ngajib.
Untuk tindak lanjut penanganan perkara ini, sudah dilaksanakan tes DNA guna membuktikan bahwa korban adalah keluarga dari pelaku. Kemudian, pelaku dilakukan pemeriksaan ke psikiater dan kedua anak korban putra dan putrinya dilakukan pendampingan konseling.
Saat ditanyakan apakah pelaku ini sering mengonsumsi narkoba dan sudah dites urine, kata mantan Kapolres Kota Palembang ini, kalau ada informasi itu tentunya ditindaklanjuti penyidik. Saksi diperiksa dari keluarga, tetangga dekat dan orang yang pernah mengontrak rumah itu .
"Putra putrinya tahu ibunya dianiaya. Tahu juga ibunya merek dikubur di belakang rumah. Selama ini, pelaku membungkam anak-anaknya dengan kekerasan. Anaknya diancam dipukul, selama ini memang sudah tertekan," ungkapnya menjelaskan.
Sementara itu kuasa hukum korban J, Ahmad Zulfikar mengatakan korban merupakan istri ketiga dari pelaku H. Sebelum menikah pelaku sudah menikah dengan istri pertama dan kedua dan berpisah tanpa bercerai. Istri pertamanya memiliki dua anak dan istri kedua satu orang anak.
"Kami kuasa hukumnya hanya mendapatkan informasi itu dari salah satu korban yakni ponakannya serta beberapa informasi dari pihak keluarga," ujarnya.
Pihaknya berharap, pelaku dikenakan hukum paling berat, hukuman mati karena diduga secara sengaja melakukan pembunuhan berencana kepada korban.
Polisi kenakan pasal pembunuhan berencana terhadap pelaku pembunuh istri
Rabu, 17 April 2024 21:55 WIB