Vilnius (Antara Kalbar) - Polandia dan Lithuania
mengatakan, Kamis, mereka tidak akan mengizinkan Amerika Serikat
menempatkan penjara-penjara rahasia baru Badan Intelijen Pusat AS (CIA)
di wilayahnya.
Ketetapan akan diterapkan kedua negara Eropa timur itu jika Presiden AS Donald Trump memilih untuk membangkitkan program lama CIA, yang menahan dan menginterogasi para tersangka teroris di luar negeri.
Baik Polandia maupun Lithuania merupakan sekutu dekat Amerika Serikat dan pernah memfasilitasi keberadaan penjara rahasia, yang dulu digunakan dalam "perang melawan terorisme" pada masa Presiden George W. Bush --setelah AS mendapat serangan pada 11 September 2011.
Para pejabat AS mengatakan Trump kemungkinan akan memerintahkan peninjauan dilakukan kembali. Hasil peninjauan bisa mengarah pada keputusan pemerintah AS untuk memberlakukan lagi program tersebut.
Fasilitas yang sama pada masa lalu berlokasi di Roma, Thailand dan Afghanistan.
Penjara tersebut menjadi tempat interogasi dilakukan dengan menggunakan teknik-teknik yang kerap dikecam sebagai penyiksaan.
"Tidak ada pengajuan untuk itu (penempatan penjara rahasia, red) dan tidak ada ruang (bagi pembicaraan soal penjara, red)," kata Perdana Menteri Polandia Beata Szydlo kepada para wartawan. Ia menjawab pertanyaan tentang apakah pemerintahannya akan menyetujui penempatan penjara CIA.
"Jawaban saya adalah, tidak." Menteri Luar Negeri Lithuania Linas Linkevicius mengatakan kepada Reuters bahwa negaranya siap bekerja sama dengan Amerika Serikat pada semua bidang strategis.
Namun, ia menyatakan bahwa hak-hak asasi manusia harus dilindungi.
"Menyiksa orang merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum dan tata cara internasional, tidak hanya secara hukum melainkan juga secara moral," ujarnya dalam suatu wawancara.
"Negara beradab tidak boleh menerapkan metode seperti itu (penyiksaan, red). Ini bukan pendapat pribadi, ini sikap negara saya." Lithuania sedang menghadapi dua tuntutan hukum di Mahkamah HAM Eropa (ECHR) atas tudingan bahwa negara itu menahan orang-orang di sebuah penjara yang ada sepuluh tahun lalu dan tidak pernah diakui oleh para pejabat negara itu.
Penyelidikan oleh parlemen Lithuania pada 2010 menemukan bahwa lembaga keamanan negara telah membantu CIA membuat tempat penahanan di sebuah bangunan di ibu kota negara, Vilnius.
Namun menurut penyelidikan itu, tidak ada bukti bahwa tempat tersbut digunakan untuk menahan orang.
ECHR pada 2014 menyatakan bahwa CIA telah menjalankan penjara rahasia di sebuah hutan Polandia bagian utara, yang disebut dengan "Quartz". Pengungkapan itu merupakan yang pertama kalinya sebuah pengadilan di Eropa mengatakan bahwa CIA mengoperasikan penjara-penjara rahasia di kawasan tersebut.
Undang-undang Polandia menetapkan tidak boleh ada seorang pun yang dibiarkan mendapat perlakuan menyiksa, kejam dan tidak manusiawi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
Ketetapan akan diterapkan kedua negara Eropa timur itu jika Presiden AS Donald Trump memilih untuk membangkitkan program lama CIA, yang menahan dan menginterogasi para tersangka teroris di luar negeri.
Baik Polandia maupun Lithuania merupakan sekutu dekat Amerika Serikat dan pernah memfasilitasi keberadaan penjara rahasia, yang dulu digunakan dalam "perang melawan terorisme" pada masa Presiden George W. Bush --setelah AS mendapat serangan pada 11 September 2011.
Para pejabat AS mengatakan Trump kemungkinan akan memerintahkan peninjauan dilakukan kembali. Hasil peninjauan bisa mengarah pada keputusan pemerintah AS untuk memberlakukan lagi program tersebut.
Fasilitas yang sama pada masa lalu berlokasi di Roma, Thailand dan Afghanistan.
Penjara tersebut menjadi tempat interogasi dilakukan dengan menggunakan teknik-teknik yang kerap dikecam sebagai penyiksaan.
"Tidak ada pengajuan untuk itu (penempatan penjara rahasia, red) dan tidak ada ruang (bagi pembicaraan soal penjara, red)," kata Perdana Menteri Polandia Beata Szydlo kepada para wartawan. Ia menjawab pertanyaan tentang apakah pemerintahannya akan menyetujui penempatan penjara CIA.
"Jawaban saya adalah, tidak." Menteri Luar Negeri Lithuania Linas Linkevicius mengatakan kepada Reuters bahwa negaranya siap bekerja sama dengan Amerika Serikat pada semua bidang strategis.
Namun, ia menyatakan bahwa hak-hak asasi manusia harus dilindungi.
"Menyiksa orang merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum dan tata cara internasional, tidak hanya secara hukum melainkan juga secara moral," ujarnya dalam suatu wawancara.
"Negara beradab tidak boleh menerapkan metode seperti itu (penyiksaan, red). Ini bukan pendapat pribadi, ini sikap negara saya." Lithuania sedang menghadapi dua tuntutan hukum di Mahkamah HAM Eropa (ECHR) atas tudingan bahwa negara itu menahan orang-orang di sebuah penjara yang ada sepuluh tahun lalu dan tidak pernah diakui oleh para pejabat negara itu.
Penyelidikan oleh parlemen Lithuania pada 2010 menemukan bahwa lembaga keamanan negara telah membantu CIA membuat tempat penahanan di sebuah bangunan di ibu kota negara, Vilnius.
Namun menurut penyelidikan itu, tidak ada bukti bahwa tempat tersbut digunakan untuk menahan orang.
ECHR pada 2014 menyatakan bahwa CIA telah menjalankan penjara rahasia di sebuah hutan Polandia bagian utara, yang disebut dengan "Quartz". Pengungkapan itu merupakan yang pertama kalinya sebuah pengadilan di Eropa mengatakan bahwa CIA mengoperasikan penjara-penjara rahasia di kawasan tersebut.
Undang-undang Polandia menetapkan tidak boleh ada seorang pun yang dibiarkan mendapat perlakuan menyiksa, kejam dan tidak manusiawi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017