Mempawah (Antara Kalbar) - Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat telah menjatuhkan putusan atas 3 (tiga) hal Sengketa Informasi Publik terkait pelaksanaan lelang proyek e-Proc LPSE di Kabupaten Mempawah Tahun 2016 yang diajukan Pemohon Bambang Widianto melalui kuasa hukumnya Samuel Sihotang.

    Dalam amar putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Kalbar yang diketuai Chatarina Pancer Istiyani tersebut antara lain menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan oleh Pemohon merupakan informasi yang terbuka.

    Majelis Komisioner menerangkan bahwa informasi yang dimohonkan oleh Pemohon adalah bagian dari informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dan dikuasai oleh Termohon (Sekretariat Daerah Kabupaten Mempawah).

    Majelis Komisioner Komisi Informasi Kalbar selanjutnya memerintahkan kepada Termohon untuk menyerahkan dokumen yang dimohonkan Pemohon dalam bentuk salinan hardcopy sesuai peraturan dalam jangka waktu pemberian informasi sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Majelis Komisioner juga membebankan seluruh biaya penggandaan yang timbul atas diperolehnya informasi a quo kepada Pemohon.

    Berdasarkan isi salinan putusan Komisi Informasi Kalbar yang dimohonkan Pemohon terhadap Termohon antara lain menyoal Sengketa Informasi Publik yang teregistrasi dengan nomor 017/IX/KIKALBAR-PS/2016 terkait pengajuan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah.

    Adapun rincian informasi yang diminta Pemohon yaitu Copy Daftar Personil Inti yang diajukan oleh PT Mitra Usaha Khatulistiwa pada pelelangan pekerjaan Peningkatan jalan Simpang GOR - Anjongan realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016.

    Sementara dalam Sengketa Informasi Publik nomor 018/IX/KIKALBAR-PS/2016 Pemohon juga meminta Pejabat PPID di Dinas PU Kabupaten Mempawah memberikan Copy Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKTK) serta copy KTP dan ijazah dari seluruh Personil Inti yang diajukan oleh PT Tehnik Jaya Mandaya pada pelelangan pekerjaan Peningkatan Jalan Pasir-Sebukit realisasi DAK tahun 2016.

    Hal yang sama juga disampaikan Pemohon dalam Sengketa Informasi Publik dengan nomor registrasi 019/IX/KIKALBAR-PS/2016. Pemohon kembali meminta secara lisan dan tertulis kepada Pejabat PPID Dinas PU Kabupaten Mempawah untuk memberikan Copy Daftar Personil Inti yang diajukan PT Azka Raya Kalbar pada pelelangan pekerjaan Peningkatan jalan Toho-Sungai Pinggan realisasi DAK tahun 2016.

    Namun, berdasarkan fakta di persidangan, Pihak termohon (Sekretariat Daerah Kabupaten Mempawah) maupun PPID Dinas PU justru tidak pernah memberikan jawaban ataupun menanggapi permohonan informasi sebagaimana dimaksud Pemohon hingga melampaui batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi.

    Padahal amanat UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik disebutkan "Atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis".

    Berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, Majelis Komisioner Informasi Kalbar menerima secara keseluruhan permohonan pihak Pemohon. Alasan pihak Termohon (Sekretariat Daerah Kabupaten Mempawah) yang diwakili Biro Hukum, Bunjamin selaku kuasa hukum Setda Kabupaten Mempawah dinilai justru tidak memiliki landasan yang kuat untuk mengecualikan informasi yang diminta Pemohon, selaku mantan anggota Dewan Pengurus LPJKN yang juga mantan Ketua Umum  Dewan Pengurus LPJK Kalbar, Bambang Widianto.

    Dengan demikian majelis Komisioner Komisi Informasi Kalbar berpendapat bahwa prinsip kehati-hatian yang dinyatakan oleh Termohon dalam persidangan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengecualian informasi. Sebab, di Kabupaten Mempawah telah diterbitkan Peraturan Bupati Mempawah Nomor 322 Tahun 2015 tentang Layanan Informasi Publik, serta telah ditunjuk dan diangkat Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Kabupaten Mempawah melalui Surat Keputusan Bupati Mempawah Nomor 199 Tahun 2015.

    Tidak ditanggapinya surat keberatan oleh Termohon yang dianggap salah alamat tersebut tidak menjadikan Pemohon kehilangan haknya untuk mendapatkan informasi. Menimbang dalam pemeriksaan setempat terbukti bahwa surat pernyataan keberatan yang dikirim Pemohon pada tanggal 3 Agustus 2016 yang ditembuskan kepada Bupati Mempawah telah diterima oleh Bagian Umum, dan telah disampaikan kepada Sekda Mempawah pada tanggal 5 Agustus 2016 dengan nomor registrasi 0889. Selanjutnya disampaikan kepada Bupati Mempawah pada tanggal 8 Agustus 2016 sebagaimana tercantum dalam buku agenda persuratan Bagian Umum Kantor Bupati Mempawah.

    Berdasarkan seluruh uraian dan fakta hukum yang ada, Majelis Komisioner Komisi Informasi Kalbar berkesimpulan berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan permohonan a quo. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan dalam sengketa a quo. Termohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Termohon dalam sengketa a quo dan pengajuan permohonan penyelesaian sengketa telah memenuhi dengan jangka waktu yang ditetapkan UU KIP dan Perko PPSIP.

    "Di Mempawah belum dilaksanakan sesuai amanat UU KIP. Setda Mempawah harus memenuhi amar putusan Komisi Informasi Kalbar," kata Komisioner Komisi Informasi Kalbar, Chatarina Pancer Istiyani.

    Disinggung bagaimana sebenarnya implementasi amanat UU Keterbukan Informasi Publik di Kabupaten/Kota di Kalbar, lantas seperti apa langkah selanjutnya yang dapat dilakukan Pemohon, Bambang Widianto terhadap Termohon (Setda Kabupaten Mempawah) atas amar putusan Komisi Informasi Kalbar itu, Cahatarina Pancer Istiyani menyatakan masih ada daerah yang belum dibentuk PPID.

    "Yang parah itu di Kabupaten Sanggau, belum punya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Secara resmi memang belum ada kejelasan dari pihak Termohon. Pihak Pemohon mungkin dapat menerima putusan KI Kalbar. Tapi Putusan KI itu harus dipenuhi Setda Kalbar berdasarkan UU KIP. Putusan KI memang tidak mengikat dan belum inkracht. Jika Setda Kabupaten Mempawah tidak puas atas putusan KI Kalbar, lantas melakukan upaya hukum, banding ke PTUN, misalnya, langkah itu harus dihormati," ungkap Chatarina Pancer Istiyani.

    Jika Pemohon dan Termohon tidak puas atas amar putusan Komisi Informasi Kalbar itu, kemudian diantaranya melakukan upaya banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), lantas Sengketa Keterbukaan Informasi Publik itu tentu saja akan menjadi sorotan publik dan menjadi atensi institusi hukum. Berkaitan dengan hal tersebut secara prinsip komisioner Komisi Informasi Kalbar meminta untuk kembali pada amanat UU Keterbukaan Informasi Publik, sebagaimana diatur dalam UU KIP nomor 14 Tahun 2008.

Pewarta: Tim

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017