Jakarta (ANTARA) -
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) kembali meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif tahun 2023 dari Komisi Informasi Pusat.
"Penghargaan ini adalah pencapaian yang membanggakan dan berharga bagi BKKBN," kata Inspektur Utama BKKBN Ari Dwikora Tono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ari mewakili Kepala BKKBN Hasto Wardoyo saat menerima penghargaan di Istana Wakil Presiden RI di Jakarta, Selasa (19/12).
Penghargaan keterbukaan informasi publik ini sudah kedua kalinya diterima oleh BKKBN, di mana pada tahun 2022, BKKBN juga meraih penghargaan serupa dari 369 institusi yang dinilai oleh Komisi Informasi Pusat.
Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin mengemukakan bahwa penghargaan ini adalah bukti nyata BKKBN dalam menyajikan akses informasi yang transparan kepada masyarakat.
"Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi atas kontribusi BKKBN dalam mewujudkan keterbukaan informasi di Indonesia. Hal ini menjadi bukti nyata dari komitmen badan publik dalam menerapkan akses informasi yang lebih terbuka dan transparan kepada masyarakat," kata Wapres.
Menurutnya, kategori Badan Publik Informatif merupakan kualifikasi tertinggi yang diberikan oleh Komisi Informasi Pusat.
Dari 369 badan publik yang dinilai, sebanyak 43 badan publik mendapatkan predikat menuju informatif, 13 cukup informatif, 27 kurang informatif, dan 147 tidak informatif.
Wapres menyebut, dengan 139 badan publik informatif, artinya telah terlampaui target rencana pembangunan jangka menengah nasional, yaitu 90 badan publik informatif.
Ma’ruf Amin juga menggarisbawahi pentingnya keterbukaan informasi sebagai fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta menjadikan program-program reformasi birokrasi berhasil.
"Dalam lima tahun terakhir, kita telah mengalami peningkatan signifikan dalam upaya membangun sistem keterbukaan informasi publik di Indonesia," katanya.
Lebih lanjut, Wapres mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan dasar yang kuat dalam memelihara kualitas demokrasi serta pemerintahan yang jujur dan terbuka.
"Penganugerahan ini, diharapkan menjadi dorongan yang lebih besar bagi badan publik untuk meningkatkan upaya mereka dalam menyediakan akses yang lebih luas terhadap informasi publik yang penting bagi masyarakat dan meningkatkan kerja sama di masa mendatang," kata Wapres.
Monitoring dan evaluasi tahun 2023 diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat terhadap 369 badan publik di seluruh Indonesia untuk memastikan keterbukaan informasi yang telah diimplementasikan sesuai dengan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008.