Jakarta (Antara Kalbar) - Peran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harus
diperkuat agar target pemerintah meningkatkan kualitas aparatur bisa
dicapai.
Deputi bidang Kajian Kebijakan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Muhammad Taufiq dalam diskusi mengenai revisi Undang-Undang ASN di Jakarta, Rabu, mengatakan penguatan peran dan kewenangan KASN diperlukan sehingga upaya peningkatan kinerja dan kompetensi pegawai negara bisa terlaksana.
Ia mengatakan di sejumlah negara ASEAN seperti Singapura dan Malaysia, komisi yang memiliki peran sebagai KASN justru didorong dan diberi kewenangan yang besar karena menentukan kualitas dan juga kuantitas pegawai pemerintah.
"Di sejumlah negara justru akan diperkuat, bukan malah dibubarkan," katanya.
Pembentukan KASN yang merupakan amanat Undang-Undang nomor 5 tahun 2014, menurut Taufiq salah satu tujuannya mendorong aparatus sipil negara bisa independen dari kepentingan dan tekanan politik.
Dalam rencana revisi UU ASN, salah satu yang akan dibahas mengenai keberadaan KASN.
Taufiq menilai lembaga tersebut seharusnya peran dan tanggung jawabnya diperluas sehingga bisa efektif menjalankan tugasnya.
Dengan kondisi yang ada saat ini, KASN dipandang belum optimal mengawasi proses rekrutmen ASN dan juga menangani pengaduan terkait hal tersebut bila diindikasikan ada pelanggaran.
Sementara itu anggota DPR RI Akbar Faisal mengatakan keberadaan dan peran KASN mendapat dukungan dari parlemen, namun disisi lain lembaga itu juga harus lebih sering berkomunikasi dengan pemerintah dan juga parlemen.
"KASN kita dukung namun harus menunjukkan wajah yang lebih sering ke publik dan mengirim informasi dan masukan ke DPR sebagai lembaga politik, sehingga tidak berjalan sendiri-sendiri keputusannya," kata Akbar Faisal.
Upaya untuk mendorong aparatur sipil negara baik di kementerian maupun di pemerintah daerah untuk bekerja sesuai dengan kompetensi penting dalam upaya pemerintahan yang transparan dan bersih.
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan korupsi di birokrasi berakibat hasil kerja yang buruk.
Menurutnya, pada 2016, dari 500 tersangka korupsi, 217 diantaranya berstatus sebagai aparatur sipil negara.
"Pejabat yang memiliki jabatan karena membeli jabatan maka akan berusaha untuk mengembalikan apa yang sudah keluarkan," paparnya.
Oleh karena itu ia berharap, dalam pembahasan revisi UU ASN, jangan sampai ada kebijakan rekrutmen tanpa adanya proses seleksi.
Dengan proses seleksi yang dilakukan maka kualitas dari ASN dapat terukur sehingga sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ada.
Sementara itu Komisioner ASN Nuraida Mokhsen mengatakan meski ada sejumlah hambatan yang dihadapi komisi tersebut namun selama dua tahun terakhir peran KASN bisa dilakukan sesuai dengan amanat undang-undang.
"KASN lembaga mandiri yang dibentuk UU ASN dan berfungsi mengawasi pelaksanaan nilai dasar, kode etik serta penerapan sistem merit sistem," katanya.
Ia menambahkan KASN juga mengawasi tahapan pengisian jabatan, meminta klarifikasi dan melakukan penyelidikan dan menerbitkan rekomendasi yang bersifat mendesak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
Deputi bidang Kajian Kebijakan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Muhammad Taufiq dalam diskusi mengenai revisi Undang-Undang ASN di Jakarta, Rabu, mengatakan penguatan peran dan kewenangan KASN diperlukan sehingga upaya peningkatan kinerja dan kompetensi pegawai negara bisa terlaksana.
Ia mengatakan di sejumlah negara ASEAN seperti Singapura dan Malaysia, komisi yang memiliki peran sebagai KASN justru didorong dan diberi kewenangan yang besar karena menentukan kualitas dan juga kuantitas pegawai pemerintah.
"Di sejumlah negara justru akan diperkuat, bukan malah dibubarkan," katanya.
Pembentukan KASN yang merupakan amanat Undang-Undang nomor 5 tahun 2014, menurut Taufiq salah satu tujuannya mendorong aparatus sipil negara bisa independen dari kepentingan dan tekanan politik.
Dalam rencana revisi UU ASN, salah satu yang akan dibahas mengenai keberadaan KASN.
Taufiq menilai lembaga tersebut seharusnya peran dan tanggung jawabnya diperluas sehingga bisa efektif menjalankan tugasnya.
Dengan kondisi yang ada saat ini, KASN dipandang belum optimal mengawasi proses rekrutmen ASN dan juga menangani pengaduan terkait hal tersebut bila diindikasikan ada pelanggaran.
Sementara itu anggota DPR RI Akbar Faisal mengatakan keberadaan dan peran KASN mendapat dukungan dari parlemen, namun disisi lain lembaga itu juga harus lebih sering berkomunikasi dengan pemerintah dan juga parlemen.
"KASN kita dukung namun harus menunjukkan wajah yang lebih sering ke publik dan mengirim informasi dan masukan ke DPR sebagai lembaga politik, sehingga tidak berjalan sendiri-sendiri keputusannya," kata Akbar Faisal.
Upaya untuk mendorong aparatur sipil negara baik di kementerian maupun di pemerintah daerah untuk bekerja sesuai dengan kompetensi penting dalam upaya pemerintahan yang transparan dan bersih.
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan korupsi di birokrasi berakibat hasil kerja yang buruk.
Menurutnya, pada 2016, dari 500 tersangka korupsi, 217 diantaranya berstatus sebagai aparatur sipil negara.
"Pejabat yang memiliki jabatan karena membeli jabatan maka akan berusaha untuk mengembalikan apa yang sudah keluarkan," paparnya.
Oleh karena itu ia berharap, dalam pembahasan revisi UU ASN, jangan sampai ada kebijakan rekrutmen tanpa adanya proses seleksi.
Dengan proses seleksi yang dilakukan maka kualitas dari ASN dapat terukur sehingga sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ada.
Sementara itu Komisioner ASN Nuraida Mokhsen mengatakan meski ada sejumlah hambatan yang dihadapi komisi tersebut namun selama dua tahun terakhir peran KASN bisa dilakukan sesuai dengan amanat undang-undang.
"KASN lembaga mandiri yang dibentuk UU ASN dan berfungsi mengawasi pelaksanaan nilai dasar, kode etik serta penerapan sistem merit sistem," katanya.
Ia menambahkan KASN juga mengawasi tahapan pengisian jabatan, meminta klarifikasi dan melakukan penyelidikan dan menerbitkan rekomendasi yang bersifat mendesak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017