Sanggau (Antara Kalbar) - Polsek Sekayam, Kabupaten Sanggau, mengamankan seorang warga Negara Malaysia, Tang Lung Hing (38) karena membawa narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 2,52 gram.
Kapolsek Sekayam AKP Suparwoto saat dihubungi di Pontianak, Minggu, mengatakan penangkapan terhadap tersangka dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekayam di depan rumah makan Elman Jaya, komplek terminal Balai Karangan, Jalan Pembangunan, Dusun Balai Karangan III, Kecamatan Sekayam, Jumat (3/2).
Ia mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku bermula tersangka Tang Lung Hing berangkat dari Kuching, Malaysia menuju Indonesia dengan menggunakan kendaraan bus
penumpang umum.
Sementara, barang diduga narkotika jenis sabu disimpan dalam tas selempang miliknya. Sekira pukul 07.30 WIB setibanya di Pos PLBN Tebedu Malaysia, tersangka Tang Lung Hing memindahkan barang tersebut di saku celana depan sebelah kanan.
Setelah melewati Pos PLBN Entikong, tersangka Tang Lung Hing kembali memindahkan yang diduga sabu tersebut ke dalam tas selempang miliknya dan langsung menuju terminal bus Entikong untuk melanjutkan perjalanan dengan menaiki Bus Viaria dengan tujuan Desa Pak Kumbang, Kecamatan Sompak, Kabupaten Landak untuk menemui isterinya.
"Begitu anggota kita menerima informasi, ada seseorang WNA yang di duga membawa barang diduga narkotika jenis sabu dengan menumpang bus, maka saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan
anggota lainnya, segera melakukan penyelidikan," ujarnya.
Sekira pukul 08.00 WIB, bus ini memasuki terminal bus Sekayam.
Setelah dilakukan pengecekan ditemuilah seseorang penumpang berstatus WNA bernama Tang Lung Hing dan langsung dilakukan penggeledahan badan. Namun tidak ditemukan barang bukti yang dimaksud.
Tapi, selanjutnya dilakukan penggeledahan tas selempang milik tersangka Tang Lung Hing dan mendapatkan empat bungkus plastik bening ukuran kecil berklip yang diduga berisi narkotika jenis.
Tang Lung Hing tak berkutik dan mengakui empat bungkus plastik berisi narkoba itu miliknya.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dan semua barang bawaannya diamankan di Polsek Sekayam.
"Setibanya di Mapolsek Sekayam anggota kita melanjutkan penggeledahan barang-barang pribadi lainnya yakni empat buah kardus yang setelah diperiksa berisi barang-barang makanan," ujarnya.
"Selanjutnya sekira jam 09.00 WIB tersangka di bawa ke Rumkit Pratama Balai Karangan untuk dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya tersangka positif menggunakan narkotika golongan amphetamin dan methamphetamine," pungkasnya.
Saat ini tersangka telah diamanakan di Mapolsek Sekayam, guna untuk kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017