Pontianak  (Antara Kalbar) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, mencatat sepanjang Januari 2017, pihaknya telah menangkap sebanyak 14 tersangka dengan kasus narkoba dan mengamankan barang bukti sabu 1,8 kilogram, serta happy five tiga ribu butir.

"Kini ke-14 tersangka tersebut, semuanya sedang diproses hukum dan barang bukti juga sudah diamankan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes (Pol) Purnama Barus di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan, ada modus baru dalam pengiriman narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan dengan tersangka Jim, yakni memasukkan sabu-sabu seberat 405 gram dan ribuan butir happy five dalam kue blodar.

"Terungkapnya pengiriman sabu-sabu ini, setelah dilakukan pengecekan melalui mesin X-Ray di Bandara Supadio, yang dikirim menggunakan jasa pengiriman jasa JNE," ungkapnya.

Setelah itu dilakukan koordinasi, akhirnya tertangkaplah tersangka berinisial Jim di kantor JNE Jalan Raya Semambung KM 2-3 Sidoarjo, Jawa Timur, katanya.

Tersangka Jim bersama ke-13 tersangka lainnya, dapat diancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Sementara itu, sepanjang tahun 2016, jajaran Polda Kalbar, telah mengamankan hampir satu kwintal sabu atau tepatnya sebanyak 97 kilogram dan sekitar 80 ribuan ekstasi dan happy five.

"Dan kami perkirakan sebanyak 70 kilogram sabu-sabu yang lolos atau beredar di masyarakat," kata Barus.

Tingginya peredaran narkotika di Kalbar, karena secara geografi Kalbar panjang perbatasan darat dengan Malaysia sekitar 857 kilometer, terdapat 55 desa bisa menghubungkan 32 kampung di Malaysia.

Kondisi tersebut akan berimplikasi terhadap gangguan Kamtibmas di wilayah perbatasan, diantaranya masuknya sabu-sabu ke wilayah Kalbar.

Berdasarkan data Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, hampir disetiap Polres atau kabupaten/semuanya ada peredaran gelap narkoba, yakni tercatat sebanyak 531 kasus bila dibandingkan tahun sebelumnya ada peningkatan dari 375 kasus naik menjadi 531 kasus naik 156 kasus.

(U.A057/N005) 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017