Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala UPT Kebersihan Singkawang Rustam mengimbau warga untuk membuang sampah ke TPS sesuai jadwal yang sudah ditentukan, yakni dari pukul 17.00 - 05.00 WIB.

"Jangan membuang sampah di luar jadwal yang sudah ditentukan," kata Rustam di Singkawang, Jumat.

Hal itu terus diingatkan dia, lantaran masih banyaknya warga yang membuang sampah ke TPS tidak sesuai dengan jadwal.

Parahnya lagi, kata dia, masih ada warga yang membuang sampah di tempat-tempat yang sudah dilarang.

"Misalnya, di TPS Jl Pelita (depan Kantor Bappeda), TPS Jl GM Situt dekat pasar ikan, TPS simpang tiga Terminak Pontianak, TPS GM Situt depan Hotel Watampone, dan TPS Jl Bambang Ismoyo, Kelurahan Jawa," tuturnya.

Meski sudah dilarang, ujarnya, masih banyak masyarakat yang membuang sampah di lokasi tersebut.

Terkait dengan itu, dirinya sudah mengumpulkan Ketua RT dan Lurah setempat guna mengarahkan warganya untuk membuang sampah di tempat yang sudah disediakan Pemkot Singkawang maupun swadaya masyarakat.

Rustam menjelaskan Kota Singkawang memiliki 74 TPS, terdiri dari 50 TPS yang dibangun Pemkot Singkawang dan 24 TPS dibangun swadaya masyarakat.

"Untuk di Kecamatan Singkawang Tengah 19 TPS, Barat 36 TPS, Utara 4 TPS, Selatan 8 TPS, dan Timur 7 TPS," katanya.


Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017