Mempawah (Antara Kalbar) - Kasi Pidsus Kejari Mempawah, Hary Wibowo mengungkapkan sidang korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2012-2014 yang menimbulkan kerugian negara Rp76 juta dengan terdakwa Bach (44), Kepala Desa Sengkubang sudah dalam tahap pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak.
    "Terdakwa Bachtiar dijerat dengan pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor. Bahwa terdakwa sejauh ini juga tidak ada itikad baik dalam upayanya untuk mengembalikan kerugian uang negara yang dikorupsinya itu,"  kata Kasi Pidsus Kejari Mempawah Hary Wibowo.
    Sementara terdakwa Kadis Kominfo Kabupaten Kubu Raya, Suh yang terbelit kasus di Kabupaten Kubu Raya hingga  kini dinyatakan masih dalam proses persidangan di PN Tipikor Pontianak.
    "Korupsi dengan terdakwa Suh, mantan kadis kominfo KKR itu sudah masuk tahap pembelaan atau pledoi. Informasinya dari penasehat hukum pada Senin (13/2) menyampaikan pledoi terdakwa," jelas Hary Wibowo.
    Atas tuntutan pidana terhadap terdakwa,  hingga kini mantan Kadis Kominfo KKR Suh masih belum mengembalikan Rp5 juta sisa kerugian uang negara yang ditimbulkan. Namun, sebelumnya terdakwa mantan Kadis Kominfo Kubu Raya itu telah mengembaikan uang Rp280jt lebih, dan telah disetorkan melalui kas negara.
    "Ancaman hukuman terhadap terdakwa mantan kadis Kominfo Kubu Raya minimal 1 tahun, maksimal 15 tahun penjara, denda minimal Rp50 juta, maksimal Rp1 miliar," jelas Hary Wibowo.
    Penaganan kasus tipikor ADD Mempawah dan Kominfo Kubu Raya merupakan bagian dari tunggakan perkara tipikor yang menjadi PR kejari Mempawah sejak 1,5 tahun terakhir. Untuk pengembangan kasus tipikor di Kominfo KKR, pengembangan penyidikan sudah menetapkan 4 otang tersangka tipikor lainnya, yakni RI merupakan perantara atau pelaksana lapangan MA, HE, FY.
    Ke-3 orang ini adalah pemilik bendera, masing-masing direktur CV. Nursyamsena yang mengerjakan paket pengadaan komputer visi grafis nilai kontral senilai Rp318 juta lebih. Sedangkan CV. Reka Cipta Etika mengerjakan paket pengadaan komputer visi multi media dengan nilai kontrak Rp220 juta lebih. Kemudian CV Multi Mitra Andalan pengerjaan paket pengadaan komputer server dengan pagu anggaran Rp224 juta lebih.
    "Terhadap ke-4 tersangka ini sudah dalam tahap pemberkasan dan diperkirakan pada bulan Maret 2017 kasus tersebut akan dilimpahkan Kejari Mempawah ke PN Tipikor Pontianak. Ke-3 bendera  perusahaan tersebut diatas, masing-masing dipinjam RI sebagai pelaksana, dengan imbalan fee perusahaan sebesar 3 persen,  APBD Tahun 2014," terang kasi pidsus Hary Wibowo.
    Berdasarkan perhitungan penyidikan kejari Mempawah, lanjut Hary,  ke-3 tersangka pemilik perusahaan dituntut wajib mengembalikan fee perusahaan sebesar 3 persen. "Kalau ancaman terhadap RI ini  dikenakan pasal 2 dan pasal 3. Perkaranya ditangani JPU Sondang Situngkir dan Ning Rendati. Kalau Majelis Hakimnya Jahoras. Untuk putusan terhadap kasus korupsi di Kominfo KKR ini diperkirakan 2 kali sidang lagi selesai. Sedangkan korupsi ADD Sengkubang diperkirakan 3 kali persidangan lagi selesai," pungkasnya.

Pewarta: Aries Zaldi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017