Pontianak (Antara Kalbar) - Hamzah Alias A'am (20) warga Parit Keladi 2 Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (18/2) sekitar pukul 22.30 WIB harus berurusan dengan pihak polisi. Pasalnya, ia tertangkap basah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) yakni menjambret sebuah tas milik korban yang sedang mengendarai sepeda motor (Sepmot).
    Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul menjelaskan, A'am awalnya ditangkap warga usai melakukan aksinya menjambret korbannya di depan Fakultas Kehutanan Untan tepatnya di Jalan Daya Nasional Kecamatan  Pontianak Tenggara.
    Di jelaskan Andi Yul, kejadian tersebut bermula pada saat korban mengendarai sepmot. Kemudian tiba-tiba datang pelaku mengendarai sepmot datang dari arah belakang sebelah kanan mengambil secara paksa sebuah tas oriflame yang berisikan 1 unit HP Samsung lipat warna putih.
    "Korban sempat berteriak dan beruntung di lokasi kejadian ada warga yang mendengar dan menyaksikan kejadian tersebut. Oleh warga tersangka langsung dikepung dan akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Imam Bonjol Gang Tanjung Harapan di depan Posko Damkar Kecamatan Pontianak Selatan," terangnya.
    Kemudian tambahnya, setelah tersangka berhasil diamankan, warga langsung melaporkan ke Polresta Pontianak.
    "Dan secara kebetulan pada saat itu juga personil kami, Jatanras Polresta Pontianak Kota sedang melaksanakan mobiling di wilayah hukum Pontianak Selatan. Mendapat informasi dari masyarakat mengenai pelaku Curas yang telah diamankan oleh warga . Personil kami langsung menuju ke lokasi yang telah diinformasikan dan mengamankan tersangka ke Mapolresta Pontianak," katanya.
    Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 700 ribu dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak guna pengusutan lebih lanjut.
    "Selain tersangka kami juga mengamankan sebuah tas Oriflame warna hitam yang berisikan satu unit HP Samsung lipat warna putih. Kemudian sebuah Sepmot Honda Beat warna putih les biru sebagai sarana yang diduga digunakan pelaku," katanya.
    Andi Yul juga menambahkan, dari hasil interogasi  sementara, tersangka Hamzah alias A'am ini mengakui perbuatannya. "Atas perbuatannya tersangka dapat di kenakan pasal 365 KUHP dan bisa diancaman 12 tahun penjara," pungkasnya.

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017