Pontianak (Antara Kalbar) - Polres Singkawang, Kalimantan Barat telah menetapkan Andi Victorio sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada) Singkawang 2017.

"Andi Victorio sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Michael Terry, Kamis.

Diketahui, Andi Victorio adalah ketua jurkam paslon wali kota dan wakil wali kota Singkawang, Tjhai Nyit Kim-Suryadi (MAS). Dia dilaporkan, atas dugaan pelanggaran kampanye di media sosial diakun Facebooknya 14 Februari 2017.

"Terlapor (Andi Victorio) ini telah melakukan kampanye di luar jadwal yang dirilis ke akun Facebook-nya pada tanggal 14 Februari 2017," kata anggota Panwaslu Singkawang, Hendra Kurniawan.

Di mana pada 14 Februari itu merupakan masa tenang. "Pada masa tenang itu, kita tidak boleh melakukan kampanye," tuturnya.

Atas temuan itulah, katanya, masyarakat melaporkan hal tersebut kepada Panwaslu Singkawang. "Laporan tersebut sudah kita tindaklanjuti, dan hasil dari kajian temuan ini juga bisa dinaikkan ke tahap penyidikan," katanya..

Menurutnya, kasus tersebut sudah dinaikkan ke sentra Gakkumdu, dan telah dilakukan pemanggilan kepada saksi pelapor, terlapor dan saksi ahli.

Dari hasil kajian itu, Gakkumdu menyimpulkan bahwa kasus tersebut layak untuk dinaikkan ke tahap selanjutnya, yaitu tahap penyidikan.

Mengingat semua unsur-unsur dari pelanggaran tersebut terpenuhi yang dilengkapi dengan barang bukti. Sehingga dari Sentra Gakkumdu melimpahkan kasus tersebut ke Polres Singkawang.

Secara terpisah, Andi Victorio mengatakan, jika kasus yang dialami prosesnya begitu cepat.

Meski demikian, dia tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Saya tetap menghormati proses hukum yang ada dan bersedia mengikuti aturan," katanya.

Dia merasa, apa yang menimpa dirinya adalah sebuah perbuatan dzalim. "Saya merasa di dzalimi, mereka semua adalah teman-teman saya, hanya karena ada perbedaan di Pilkada lantas saya harus dijadikan musuh," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017