Pontianak (Antara Kalbar) - Satu di persoalan tenaga kerja yang menjadi perhatian Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat adalah soal jaminan sosial baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan yang masih belum sepenuhnya didapatkan pekerja, kata Kabid Pengurusan Tenaga Kerja Disnakertrans Kalbar, Wiwiek Eka Wijaya.

"Berdasarkan undang-undang jaminan sosial bahwa seluruh pekerja harus terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan terutama untuk sektor formal. Namun sampai saat ini tingkat kepesertaan kedua badan tersebut yang harus diikutsertakan oleh pemberi kerja masih belum semuanya," ujarnya di Pontianak, Kamis.

Dikatakannya dari data yang ada dari 6.400 perusahaan yang beroperasional di Kalbar, baru ada 4.000 perusahaan yang mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial.

"Dengan kondisi yang ada kita mengimbau perusahaan untuk aktif dan mengikutsertakan karyawannya dalam jaminan sosial. Hal itu dalam rangka melindungi dan memitigasi risiko pekerja saat mereka menjalankan tugasnya. Kita tidak mau perusahaan yang beroperasi tersebut dijerat hukum karena telah melanggar ketentuan yang ada, baik hukum administrasi dan bahkan pidana," kata dia.

Sementara itu paparnya untuk masalah pengupahan baik yang didapat pekerja dan apa yang diberikan pemberi kerja saat ini tidak menjadi persoalan. Hal itu dibuktikan dari perusahaan yang ada di Kalbar sampai saat ini belum ada mengajukan soal keberatan upah minimum yang telah ditentukan.

"Kalau ada yang masalah itu saat di PHK. Biasanya banyak tuntutan dari pekerja kepada perusahaan ketika di PHK. Namun kembali secara umum semua dapat dikomunikasikan dan dimusyawarahkan dari kedua pihak karena aturan yang mengatur sudah ada," kata dia.

Sementara itu Pakar Bidang Tenaga Kerja, Simamora menilai potret dunia pekerja dan usaha di Kalbar terbilang harmonis dan berjalan dengan baik. Hanya saja katanya perlu pemahaman terhadap aturan yang ada agar hak dan kewajiban baik dari pekerja dan pemberi kerja berjalan baik.

"Baik soal upah, isu tenaga kerja baik lokal dan asing sampai saat ini masih aman di Kalbar. Soal jaminan sosial ya memang itu terus dimaksimalkan agar hak-hak pekerja terlaksana dengan baik. Pekerja dan perusahaan itu harus berjalan harmonis dan saling mendukung," kata dia.

(KR-DDI/N005)

Pewarta: Dedi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017