Mempawah (Antara Kalbar) – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2017 di Kabupaten Mempawah akan dilaksanakan di 20 desa. Pilkades serentak itu dijadwalkan pada bulan Mei 2017 dengan proses pemilihan menerapkan sistem elektronik atau e-voting.
   
Penerapan teknologi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara itu dianggap lebih efektif dan efisien, karena memiliki banyak keunggulan jika dibandingkan dengan sistem pemilihan konvensional atau manual menggunakan kertas suara. Selain itu, proses pelaksanaan pilkades secara elektronik dinilai dapat menghemat biaya. Sebab, tidak lagi diperlukan pencetakan kertas suara dan proses pelipatannya.
   
"Proses pemungutan dan penghitungan suara juga cepat, transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan karena semua jejak audit dapat diketahui," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Mempawah, Muhammad Iqbal Suparta.
   
Sosialisasi dan simulasi pilkades elektronik itu dilakukan di desa-desa yang akan menghelat pilkades serentak tahun 2017. Menurut Pelaksana tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Mempawah, Muhammad Iqbal Suparta,  warga ternyata lebih  suka menggunakan sistem elektronik, karena transparan, hemat biaya, dan kecil kemungkinan terjadinya kecurangan.
   
"Bahkan Presiden Joko Widodo mengklaim e-voting ini zero terjadinya kecurangan," kata Iqbal.
   
Selain itu Pelaksana tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Mempawah, Muhammad Iqbal Suparta juga memastikan e-voting akan menjadikan pilkades berlangsung demokratis.
   
"Karena hanya pemilih yang berhak yang bisa memilih dengan ditandai kepemilikan KTP elekronik. Setiap pemilih pun hanya dapat memilih sebanyak satu kali sesuai Nomor Induk Kependudukan masing-masing.

Tidak bisa dua kali memilih. Itu sudah kita buktikan pada saat simulasi e-voting di desa. Kita sudah coba dua kali tidak bisa, karena NIK pemilih yang sudah masuk DPT begitu selesai memilih sekali langsung terblok. Jadi aman dari pemilih ganda," jelasnya.
   
Menyangkut aspek teknis dan teknologi pelaksanaan pilkades yang menggunakan sistem elektronik, kini menjadi tanggung jawab Dinas Kominfo dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Diskominfo, bertanggung jawab dalama hal dukungan teknis dari proses pelaksanaan pilkades. Diskominfo nantinya akan membantu tim teknis untuk mengoperasikan peralatan secara teknologi infomasi. Sedangkan pihak

Disdukcapil bertanggungjawab pada KTP elektronik, karena data kependudukan merupakan domain DIsdukcapil.
  
"Mengenai alat e-voting kami sudah siap. Selain perangkat yang sudah dimiliki pemerintah daerah, kami juga akan meminjam perangkat e-voting tambahan milik Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)," ujar Muhammad Iqbal Suparta.

Pewarta: Aries Zaldi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017