Sukadana (Antara Kalbar) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara Alias mengatakan tahun 2017 akan mengevaluasi sejumlah peraturan daerah yang dinilai tidak efektif
   
Menurut Alias di Sukadana, Selasa, hal itu mengingat banyak peraturan daerah yang justru membuat masyarakat merasa kesulitan untuk mengimplementasikannya.
   
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa ini menjelaskan beberapa contoh Perda yang dihasilkan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sampai saat ini justru membuat masyarakat kesulitan untuk mendapatkan izin tersebut.
   
Ia menambahkan, dari evaluasi dan pertemuan dengan SKPD terkait dalam penerapan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan di beberapa SKPD justru membuat masyarakat semakin sulit karena berbelit-belit dan terkesan lamban
   
Ia merujuk ke beberapa daerah di Kalimantan Barat dimana untuk perizinan masyarakat mendapat kemudahan. Bahkan di Kota Pontianak, untuk penerbitan izin masyarakat cukup melalui website resmi milik Pemkot setempat dan masyarakat hanya menunggu beberapa hari untuk mendapatkan salinan izin yang dimaksud.
   
"Jika memang justru menyulitkan maka kita perlu evaluasi saja, toh intinya pernah dijadikan payung hukum untuk melayani masyarakat bukan menyulitkan masyarakat," kata Alias.
   
Untuk itu, dalam waktu dekat DPRD Kabupaten Kayong Utara sebelum merumuskan penyusunan program legislasi daerah atau prolegda akan mengusulkan beberapa tinjauan perda-perda terdahulu yang dirasa kurang efektif dan perlu dilakukan revisi atau penyesuaian sehingga kehadiran Perda dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat
   
"Tidak perlu menghapusnya tapi cukup penyesuaian jika masih layak lanjutkan tapi jika masih ada yang tidak sesuai atau tidak bermanfaat akan lebih baik dihilangkan," lanjutnya.
   
Manfaat yang lain dengan evaluasi Perda diharapkan Pemerintah Kabupaten dapat menghemat tenaga dan anggaran untuk membuat Perda baru. Selain itu, ia menilai akan lebih bermanfaat jika difokuskan untuk penyesuaian perda-perda lama yang sudah tidak relevan dilaksanakan pada tahun-tahun saat ini.
   
Soal teknis dan Perda apa saja yang dievaluasi ia akan mendiskusikan ke internal DPRD Kabupaten Kayong Utara untuk selanjutnya menjadi bahan pertimbangan yang disampaikan ke Bupati Kayong Utara.
   
"Karena Perda merupakan produk hukum yang dihasilkan antara DPRD Kabupaten Kayong Utara sebagai legislator dan bupati sebagai eksekutif," katanya menegaskan.

Pewarta: Doel Wibowo

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017