Singkawang (Antara Kalbar) - Mulai 1 April 2017, pelaku usaha yang ada di Kota Singkawang, diwajibkan untuk menjual minyak goreng sawit dalam bentuk kemasan kepada konsumen.

"Jadi mulai 1 April 2017, pelaku usaha yang ada di Kota Singkawang diwajibkan untuk menjual minyak goreng sawit dalam bentuk kemasan kepada konsumen. Tidak boleh lagi menjual minyak goreng curah dalam bentuk plastik biasa," kata Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan, Industri, Koperasi dan UKM Singkawang, Triwahdina Safriantini, di Singkawang, Kamis.

Menurut Dina, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 09/M-DAG/PER/2/2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80/M-DAG/PER/10/2014 tentang Minyak goreng wajib kemasan.

Dalam rangka mendukung kebijakan ini, pihaknya pun telah melakukan sosialisasi secara tertulis kepada agen-agen yang menjual minyak goreng curah di Kota Singkawang.

"Untuk di Kota Singkawang sendiri, ada 3 agen yang menjual minyak goreng curah. Terkait dengan kebijakan ini, sudah kita sosialisasikan secara tertulis," tuturnya.

Dan dalam waktu dekat, pihaknya juga akan memanggil para pelaku usaha untuk tidak lagi menjual minyak goreng curah kepada konsumen, terhitung 1 April 2017.

"Akan kita undang, minimal disurati," ujarnya.

Menurut Dina, minyak goreng dalam bentuk kemasan sangat baik kualitasnya untuk di konsumsi.

Dia berharap, dalam waktu satu bulan ini, para pelaku usaha sudah siap mematuhi kebijakan yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat.

"Melalui publikasi di media juga, saya rasa ini sebagai bentuk sosialisasi khususnya kepada pelaku usaha dan masyarakat. Jika minyak goreng curah tidak boleh lagi dijual pada 1 April 2017," katanya.

Dina menambahkan, minyak goreng curah untuk di Kota Singkawang rata-rata di jual seharga Rp13 ribu per kilogram. Sedangkan minyak goreng Bimoli dalam bentuk kemasan dijual di kisaran Rp15.000 sampai Rp15.500 per liter.

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rudi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017