Pontianak (Antara Kalbar) - Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Sutarmidji meminta DPRD dan KPU setempat mengkaji ulang rancangan anggaran alat peraga pilkada serentak 2018 yang mencapai Rp10 miliar.

"Dalam rancangan Perda dana cadangan Pemilu kepala daerah Kota Pontianak yang diajukan oleh KPU kepada DPRD Kota Pontianak, dianggarkan sebesar Rp32 miliar, dan sebesar Rp10 miliar diantaranya untuk dana alat peraga Pemilu," kata Sutarmidji di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan, ajuan dana anggaran untuk alat peraga pemilu terlalu besar, sehingga bisa berpotensi akan menuai protes dari masyarakat.

"Besarnya ajuan KPU Kota Pontianak tersebut, sangat tidak efesien sehingga bisa menimbulkan protes atau polemik di tengah masyarakat, sehingga perlu dikaji ulang lagi," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Firdaus Zar`in menyatakan, pihaknya memang akan melakukan kajian ulang terhadap besaran ajuan anggaran untuk pengadaan alat peraga Pemilu oleh KPU Kota Pontianak.

"Kami mengusulkan besaran anggarannya sekitar Rp6 miliar atau turun dari Rp10 miliar, dan juga sambil menunggu kebijakan dari Pemprov Kalbar, terkait penyelenggaraan pilkada 2018," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU Kota Pontianak, Sujadi menyatakan, pihaknya mengusulkan anggaran sebesar Rp32 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada Kota Pontianak 2018, atau naik dua kali lipat dibanding pilwako sebelumnya.

Ia menyatakan, naiknya anggaran penyelenggaraan pilkada 2018, karena semua biaya alat peraga kampaye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dibebankan sepenuhnya ke pemerintah melalui KPU.

"Kalau dihitung-hitung biaya total hanya untuk biaya alat peraga kampanye hanya sekitar Rp10 miliar saja," katanya.

Sujadi menambahkan dibebankannya alat peraga kampanye pasangan calon merupakan kebijakan KPU pusat, guna memberikan keadilan kepada semua calon yang berkompetisi pada pesta demokrasi lima tahun sekali tersebut.

Selain itu, besarnya anggaran KPU Kota Pontianak tahun 2018, juga dipicu karena waktu penyelenggaraannya lebih panjang dari Pilwako sebelumnya.

"Sebelumnya penyelenggaraan pilkada paling panjang hanya delapan bulan, untuk mendatang menjadi 12 bulan atau satu tahun," kata Sujadi.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017