Pontianak (Antara Kalbar) - Polisi Perairan Polda Kalimantan Barat, menyita ratusan batang kayu gelondongan campuran yang siap diolah pada tiga industri penggergajian di kawasan Sukalanting, Kabupaten Kubu Raya di provinsi itu.

"Terungkapnya, upaya pengolahan kayu log menjadi kayu olahan yang siap dijual di pasaran, berkat adanya informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan diturunkanya tim ke lapangan," kata Kasubdit Penegakan Hukum Ditpolair Polda Kalbar, AKBP Gusti Maychandra di Pontianak, Kamis.

Terungkapnya upaya pengolahan kayu gelondongan yang diperoleh dengan cara tidak punya izin (ilegal) itu ditemukan pada tiga lokasi industri penggergajian berbeda pada 3 Maret 2017 sekitar pukul 13.00 WIB oleh tim Ditpolair Polda Kalbar, katanya.

Gusti menjelaskan pada lokasi indusri penggergajian kayu pertama polisi menyita sebanyak 600 batang lebih kayu gelondongan jenis campuran yang siap diolah menjadi papan atau persegi, pelaku yang diciduk Rah.

"Kemudian tim kembali menyusuri Sungai Kapuas di Sukalanting, dan kembali menemukan sebanyak 205 batang kayu gelondongan jenis campuran dengan tersangka AP dan Al, dan pada lokasi ini kembali disita sebanyak 50 kayu gelondongan dengan tersangka AR," ungkapnya.

Menurut dia kini keempat tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditpolair Polda Kalbar, guna diproses hukum selanjutnya.

"Untuk barang bukti ratusan kayu gelondongan campuran itu, masih dititipkan pada tiga lokasi industri tersebut, tetapi sudah kami pasang garis polisi. Hingga saat ini, kami masih berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, apakah kayu gelondongan tersebut akan dilelang atau dimusnahkan," katanya.

Dari keterangan tersangka, kayu-kayu gelondongan tersebut diperoleh dari kawasan hutan dan lahan perkebunan yang mereka kumpulkan selama tiga bulan.

"Mereka memperoleh kayu tersebut masih secara manual, yakni memotongnya dengan menggunakan gergaji besi yang dibantu oleh beberapa orang sebagai pekerja, kemudian ditarik menggunakan rakit ke lokasi industri penggergajian kayu. Rencananya kayu tersebut akan dijual di wilayah Kabupaten Kubu Raya dan sekitarnya," katanya.

Keempat tersangka dapat diancam UU No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman lima tahun kurungan penjara, dan denda Rp2,5 miliar, kata Gusti.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017