Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua KPU Singkawang, Ramdan mengatakan, jadwal pengumuman penetapan pemenang Pilwako terpaksa ditunda, lantaran Surat Keputusan (SK) dari MK baru dikeluarkan pada 13 Maret 2017.

"Sebelumnya kita telah menjadwalkan kalau pengumuman penetapan pemenang Pilwako pada 8-10 Maret, dikarenakan belum adanya surat keputusan (SK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga jadwal pengumuman penetapan pemenang Pilwako harus ditunda," kata Ramdan, di Singkawang, Kamis.

Menurut Ramdan, MK baru akan mengeluarkan SK pada 13 Maret 2017. Atas dasar itulah, KPU RI mengeluarkan surat edaran No 199 yang memerintahkan KPU di setiap daerah (khususnya Singkawang) untuk mengubah jadwal pengumuman penetapan pemenang Pilwako.

Sehingga merujuk dari surat edaran tersebut, maka pihaknya pun akan menjadwalkan kembali penetapan pemenang Pilwako pada tanggal 15-17 Maret.

"Dan kita juga sudah melakukan rapat dengan Panwas terkait hari penetapan ini. Dan kita belum tau pasti, tanggal berapa yang akan kita gunakan, tapi yang pasti diantara tanggal tersebut," ungkapnya.

Secara terpisah, Kapolres Singkawang, AKBP Sandi Alfadien Mustafa mengatakan, jika pihaknya terus melakukan koordinasi baik kepada KPU maupun Panwaslu terkait dengan jadwal pengumuman penetapan pemenang Pilwako.

"Intinya kita sudah menyiagakan anggota sebanyak 200 personil untuk jadwal pengumuman penetapan pemenang Pilwako itu. Ditambah pengamanan dari TNI dan Satpol PP," kata Sandi.

Dia berharap, pada pengumuman penetapan pemenang Pilwako kelak dapat berjalan dengan aman dan lancar. "Saya minta agar masyarakat Singkawang dapat mendukung pelaksanaan ini," katanya.

Sementara itu, berdasarkan dari hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota kemarin, pasangan nomor urut 2 (Tjhai Chui Mie - Irwan) dinyatakan unggul dari tiga pasangan calon lainnya.

Yang mana masing-masing pasangan calon, seperti pasangan calon nomor urut 1 (Tjhai Nyit Khim - Suryadi) memperoleh sebanyak 12.239 suara.

Kemudian, untuk pasangan calon nomor urut 2 (Tjhai Chui Mie - Irwan) memperoleh sebanyak 38.486 suara. Pasangan calon nomor urut 3 (Abdul Muthalib - Muhammadin) memperoleh sebanyak 24.241 suara, dan pasangan calon nomor urut 4 (Andi Syarif - Nurmansyah) memperoleh sebanyak 15.321 suara.

"Itulah perolehan hasil suara dari masing-masing pasangan calon, terkait dengan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang tahun 2017," kata Ramdan.
(U.KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017