Pontianak (Antara Kalbar) - Panitera Kantor Pengadilan Agama yang meliputi wilayah kerja Bengkayang - Singkawang di Kota Singkawang, Muhammadiyah mengatakan, angka perceraian pada tahun 2016 meningkat bila dibandingkan tahun 2015.

"Yang mana pada tahun 2016, data perceraian yang ditangani ada sebanyak 519 perkara. Sedangkan pada tahun 2015, data perceraian yang ditangani ada sebanyak 478 perkara," kata Muhammadiyah, Rabu.

Menurut dia, tingginya angka perceraian di dominasi seringnya terjadi pertengkaran secara terus-menerus antara kedua pasangan.

"Jadi penyebab perceraian itu seringnya terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus antara kedua pasangan, menghilangnya salah satu pihak, masalah ekonomi, KDRT dan poligami," tuturnya.

Dia menjelaskan, untuk penyebab perceraian dengan faktor perselisihan atau pertengkaran terus menerus berdasarkan hasil persidangan, diantara pemicunya salah satu pasangan ketika menerima panggilan ponsel, menjauh dari pasangannya sehingga menyebabkan salah satu pasangan menjadi curiga kemudian timbul pertengkaran.

"Untuk faktor perceraian menghilangnya salah satu pasangan yaitu dimana salah satu pasangan menghilang dalam waktu yang lama tanpa ada kabar berita," katanya.

Muhammadiyah menambahkan, jika berdasarkan wilayah jumlah perkara yang ditangani pada 2015-2016, dari Kota Singkawang sebanyak 404 perkara pada 2016.

"Dengan rincian, Singkawang Tengah sebanyak 171 perkara, Singkawang Barat sebanyak 80 perkara, Singkawang Timur sebanyak 24 perkara, Singkawang Selatan sebanyak 49 perkara dan Singkawang Utara sebanyak 80 perkara," kata Muhammadiyah.

Sedangkan dari Kabupaten Bengkayang, lanjutnya, jumlah perkara yang ditangani ada sebanyak 115 perkara.

Pada tahun 2015, katanya, terdiri permohonan sebanyak 59 dan gugatan sebanyak 419 perkara, sedangkan yang diputus untuk gugatan sebanyak 411 perkara dan permohonan sebanyak 46 perkara.

Sedangkan pada tahun 2016, terdiri 519 perkara terdiri permohonan sebanyak 72 perkara dan gugatan sebanyak 447 perkara, dan diputus untuk gugatan sebanyak 443 perkara dan permohonan sebanyak 65 perkara. 

(KR-RDO/T011)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017