Sambas (Antara Kalbar) - Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis mengatakan dirinya belum menerima laporan atau pun pemberitahuan dari Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili terkait pemberhentian Jamiat Akadol sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Sambas.
"Sebenarnya kalau kita mau jujur pemberhentian ini tidak boleh, harus dikonsultasikan dengan gubernur terlebih dahulu," ujarnya usai menghadiri Musrenbang RKPD Kabupaten Sambas di Sambas, Kamis.
Lebih lanjut dikatakan Cornelis, bupati bisa saja akan mendapatkan teguran apabila Sekda yang diberhentikan protes terhadap keputusan tersebut.
"Sekarang jika Sekda yang diberhentikan protes maka bupati bisa kena, kena tegur oleh gubernur dan Menteri Dalam Negeri," paparnya.
Cornelis menjelaskan bahwa pemberhentian Sekda harus melalui prosedur yang baku.
"Kalau dia mau ganti, Sekda tersebut harus diberikan tempat dulu dimana atau diberikan cuti. Kemudian bupati mengajukan PLT sebanyak 3 orang yang dipilih oleh gubernur. Dari situ akan saya tentukan siapa yang menjadi PLT nya. Setelah itu baru kita lakukan seleksi terbuka. Saya tidak tahu apa alasan bupati melakukan ini," katanya.
Meski kondisinya sudah demikian, Gubernur Kalbar menyarankan agar bupati memulai proses mencari pengisi jabatan Sekda tersebut.
"Saya hanya berikan persetujuan untuk langsung melaksanakan seleksi segera, alau bupati mau ya tidak masalah," sarannya.
Sementara itu, Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili mengatakan keputusan memberhentikan Sekda sudah sesuai dengan anjuran yang disampaikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Saya sudah sampaikan bahwa sesuai undang-undang masa jabatan pejabat tinggi pratama hanya lima tahun dan dapat diperpanjang dan saya memilih untuk tidak memperpanjang," kata dia.
Kendati demikian, Atbah mengatakan dirinya akan menemui Gubernur secara langsung untuk menyampaikan keputusan yang diambilnya tersebut.
(KR-DDI/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Sebenarnya kalau kita mau jujur pemberhentian ini tidak boleh, harus dikonsultasikan dengan gubernur terlebih dahulu," ujarnya usai menghadiri Musrenbang RKPD Kabupaten Sambas di Sambas, Kamis.
Lebih lanjut dikatakan Cornelis, bupati bisa saja akan mendapatkan teguran apabila Sekda yang diberhentikan protes terhadap keputusan tersebut.
"Sekarang jika Sekda yang diberhentikan protes maka bupati bisa kena, kena tegur oleh gubernur dan Menteri Dalam Negeri," paparnya.
Cornelis menjelaskan bahwa pemberhentian Sekda harus melalui prosedur yang baku.
"Kalau dia mau ganti, Sekda tersebut harus diberikan tempat dulu dimana atau diberikan cuti. Kemudian bupati mengajukan PLT sebanyak 3 orang yang dipilih oleh gubernur. Dari situ akan saya tentukan siapa yang menjadi PLT nya. Setelah itu baru kita lakukan seleksi terbuka. Saya tidak tahu apa alasan bupati melakukan ini," katanya.
Meski kondisinya sudah demikian, Gubernur Kalbar menyarankan agar bupati memulai proses mencari pengisi jabatan Sekda tersebut.
"Saya hanya berikan persetujuan untuk langsung melaksanakan seleksi segera, alau bupati mau ya tidak masalah," sarannya.
Sementara itu, Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili mengatakan keputusan memberhentikan Sekda sudah sesuai dengan anjuran yang disampaikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Saya sudah sampaikan bahwa sesuai undang-undang masa jabatan pejabat tinggi pratama hanya lima tahun dan dapat diperpanjang dan saya memilih untuk tidak memperpanjang," kata dia.
Kendati demikian, Atbah mengatakan dirinya akan menemui Gubernur secara langsung untuk menyampaikan keputusan yang diambilnya tersebut.
(KR-DDI/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017