Putussibau (Antara Kalbar) - Anggota DPR RI Daniel Johan menyatakan jika narkoba sudah masuk ke pelajar, sama saja mewarisi kerusakan masa depan bangsa dan pemasoknya layak dihukum mati.

Ia mengatakan hal itu, seiring penangkapan seorang pelajar salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat karena tersangkut narkoba.


Karena itu, dia meminta pemasok barang haram tersebut mesti dihukum mati, sebab sudah sering kali masuk ke wilayah Indonesia, apalagi sebelumnya pernah tertangkap 31 kilogram dan ribuan pil ekstasi dari Malaysia.

"Pemasok narkoba itu lebih baik dihukum mati, apalagi masalah narkoba itu sudah berkali-kali," kata Daniel.

Dalam persoalan tersebut yang lebih bertanggung jawab adalah aparat penegak hukum jangan sampai narkoba masuk lagi ke wilayah Indonesia khususnya Kalimantan Barat.

Bahkan politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu bertekad mendorong Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) di lima kabupaten wilayah Kalimantan Barat yang berbatasan dengan negara tetangga diantaranya Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Sanggau, Sambas, dan Kabupaten Bengkayang.

"Jika di Kapuas Hulu belum ada BNNK maka saya siap menyuarakan, namun mesti ada pengajuan dari kabupaten minimal di lima kabupaten perbatasan," tegas Daniel.

Sementara itu Kaur Bin Ops Satuan (KBO) Narkoba Polres Kapuas Hulu, IPDA Sri Kusworo mengatakan persoalan narkoba bukan hanya tanggung jawab pihak kepolisian saja, namun itu merupakan tanggung jawab bersama baik itu pemerintah, hingga lapisan masyarakat.

"Harapan kita setiap kunjungan kerja para pejabat ke daerah mestinya disisipkan imbauan bahaya narkoba," kata Kusworo.

Apalagi kata Kusworo narkoba di wilayah Kapuas Hulu sudah merambah hingga ke pelosok, tidak hanya masyarakat kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Oknum Aparat Hukum bahkan sekarang sudah merambah ke pelajar.

"Sebetulnya Kapuas Hulu ini sudah darurat narkoba," ungkap Kusworo.

Salah seorang pelajar salah satu SMAN Putussibau berinisial Bi (17) itu tertangkap Satnarkoba Polres Kapuas Hulu, sekitar pukul 18.00 WIB pada Minggu (6/3) di jalan Ahmad Yani dengan dua paket barang bukti diduga narkoba jenis sabu dan alat hisap.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah sembilan kali memesan atau membeli sabu-sabu dari Kampung Beting, Pontianak.

Pelajar berinisial Bi (17) itu melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, pasal 114 ayat satu (1), pasal 112 ayat satu (1) dan 127 huruf A, dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun.

Pewarta: Timotius

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017