Sukadana (Antara Kalbar) - Bupati Kayong Utara Hildi Hamid mengingatkan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah agar menjalankan peraturan daerah sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas, pokok dan fungsi jabatan sehingga mempunyai hubungan kerja yang jelas, baik vertikal maupun horizontal di lingkungan pemerintah kabupaten kayong utara.
    "Saya berharap agar dalam mengimplementasi peraturan daerah ini dapat terwujud penyelenggaraan  pemerintahan dan pembangunan yang efektif dan efisen serta pelayanan publik yang memenuhi harapan dan  tuntutan masyarakat," kata Hildi Hamid saat membuka kegiatan sosialisasi peraturan daerah tentang perangkat daeerah tahun 2017 di Balai Praja Kantor Bupati.
    Untuk itu, lanjutnya, diperlukan jumlah, kualitas, komposisi, dan distribusi pegawai sesuai dengan beban kerja dan kebutuhan nyata organisasi. Sehingga ia menambahkan, organisasi perangkat daerah dapat menjalankan roda pemerintahan yang lebih tepat waktu dan sesuai ukuran, baik dalam pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik maupun dalam pemberdayaan masyarakat.
    Ia mengatakan, Pemkab telah menerbitkan Perda nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Perbup No 32 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta   tata kerja perangkat daerah.
    "Dengan diterbitkannya peraturan ini, sudah seyogyanya bagi kepala perangkat daerah beserta jajarannya untuk segera mempelajari dan memahami secara seksama isi dari peraturan tersebut agar nantinya dapat diterapkan dengan baik dan benar," ujar Hildi Hamid menegaskan.
    Hal ini pun menurutnya, selaras dengan tujuan pembangunan nasional diantaranya mengenai kualitas sumber daya aparatur, terutama pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara profesional dan bertanggung jawab.
   


Pewarta: Doel Wibowo dan Rizal

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017