Pontianak (Antara Kalbar) - Penyelesaian pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Rantau Panjang di Sukadana, Kabupaten Kayong Utara berkapasitas 6 MW dipastikan akan terlambat dari rencana awal April 2017 karena terhambat masalah sengketa batas lahan.

Kepala PLN Rayon Sukadana Djuanda saat dihubungi di Pontianak, Senin mengatakan, sengketa batas antara lahan Pemda yang dihibahkan ke PLN dengan masyarakat berada di salah satu sisi batas lahan dimana ada masyarakat yang mengklaim tanah miliknya selebar 3 meter masuk dalam batas pembangunan pembangkit.

"Adanya lahan yang bermasalah disalah satu sisi lahan menghambat pembangunan fisik pembangkit, dan ini kami serahkan ke pemda untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," kata Djunda.

Ia melanjutkan, adanya permasalahan batas lahan tersebut membuat proses pembangunan mengalami kendala dan diperkirakan akan menghambat proses penyelesaian konstruksi bangunan pembangkit listrik untuk Kayong Utara.

Pembangkit listrik di Rantau Panjang ini direncanakan akan mulai dapat diujicobakan pada April 2017 ini. "Sebagian pekerjaan tetap dilaksanakan, yakni di lokasi yang tidak berbatasan dengan lahan yang bersengketa," imbuhnya.

Saat ini, di lokasi pembangunan PLTD Rantau Panjang sudah berdiri satu bangunan untuk pengolahan air bersih, dua unit tangki timbun, pos pompa kontol, dan konstruksi pondasi bangunan pembangkit.

Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada Kepala Bagian Pemerintahan dan Pembangunan (Tapem), Tomy Junaidi MT membenarkan adanya sengketa batas lahan antara masyarakat dan lokasi tanah milik pemda.

"Kita sudah melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait, termasuk BPN, PLN, masyarakat dan Kepala Desa Rantau Panjang untuk mendiskusikan permasalahan tersebut dan direncanakan akan kembali dipertemukan pada Selasa (14/7) ini," kata Tomy Junaidi.

Pemda saat ini belum dapat memberikan penjelasan terkait kebenaran lahan milik pemda yang dibangun PLTD masuk dalam lahan masyarakat atau ada permasalahan ketidaksamaan cara baca batas lahan yang dikeluarkan oleh BPN.

"Kita sudah koordinasi dengan BPN untuk mengukur ulang batas lahan yang bersengketa," kata Tomy Junaidi.

Kepala Desa Rantau Panjang, Sarkandi membenarkan ada dua warganya yang pernah mempermasalahkan lahan milik mereka masuk dalam batas lahan pembangunan PLTD sepanjang 3 meter.

"Kita sudah lakukan pengukuran ulang, dan terjadi kesalahan persepsi dari masyarakat tentang batas lahan," kata Sarkandi.

Dari mediasi dan pengukuran ulang, lanjut Sarkandi batas lahan yang sebelumnya masuk dalam lahan pembangunan PLTD menganulir pernyataan mereka dan menyebutkan bahwa batas yang ada adalah sudah benar.

Pewarta: Doel Wibowo

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017