Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kayong Utara Untung Hidayat menegaskan, pihaknya saat ini tengah mengupayakan pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga transmigran namun akan mengesampingkan jika telah diperjualbelikan secara illegal.
"Kami tengah mengupayakan pembuatan sertifikat untuk warga trans, namun kami akan selektif, jika bukan warga trans maka akan kami kesampingkan, apalagi jika jual belinya ilegal," kata Untung Hidayat saat dihubungi dari Pontianak, Selasa.
Ia mengatakan hal itu setelah munculnya permasalahan inventarisasi data lahan milik warga transmigrasi di Kabupaten Kayong Utara yang sudah dikuasai oleh pihak lain yang bukan merupakan warga trans dan diperoleh melalui hasil jual beli secara tidak sah.
Ia melanjutkan, upaya Pemkab Kayong Utara yang serius mengurusi SHM warga trans sejak 1982 hingga 2016 tersebut karena sejak menjadi kabupaten otonom dan memisahkan dari Kabupaten Ketapang, banyak yang belum memiliki SHM.
Transmigran yang berada di Kabupaten Kayong Utara sejak tahun 1982 hingga 2016 terdapat 1.915 kepala keluarga (KK) yang belum memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas lahan tersebut.
Sedangkan jumlah transmigran di wilayah Kabupaten Kayong Utara sejak 1982 hingga 2016 yang masa sebelum 2007 masih bergabung dengan Kabupaten Ketapang, jumlah warga transmigran sebanyak 6.103 KK dengan jiwa sebanyak 25.961 orang.
Ia menjelaskan, angka tersebut merupakan jumlah keseluruhan dan saat ini sudah mulai dapat dipetakan pembagiannya yakni 5.133 KK sudah lepas dari masa pembinaan dan baru 3.218 KK atau 52,73 persen yang sudah memiliki SHM.
Sementara 1.915 KK atau 31,38 persen belum memiliki SHM dan terdapat 820 KK yang masih dalam masa pembinaan atau 13,44 persen dan juga terdapat 150 KK atau 2,46 persen yang dinyatakan trans puso atau trans bubar.
"Yang belum memiliki SHM seperti trans Rantau Panjang, Medan Jaya, Pemangkat, Sui Sepeti, Kemboja, Sui Mata mata, SP 3 Satai Lestari, Tanjung Satai dan Simpang Tiga," kata Untung Hidayat.
Dinas Nakertran Kayong Utara terus melakukan upaya pendataan dan inventarisir lahan transmigran yang belum memiliki SHM, dengan pemilahan antara pemilik asli atau pihak lain yang menguasai akibat sudah dijualbelikan tanpa sepengetahuai pihak pemerintah.
"Kami akan validasi, jika sudah tersaji data yang valid, kami akan usulkan melalui prona atau proda," kata dia.
(T.T011/I006)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Kami tengah mengupayakan pembuatan sertifikat untuk warga trans, namun kami akan selektif, jika bukan warga trans maka akan kami kesampingkan, apalagi jika jual belinya ilegal," kata Untung Hidayat saat dihubungi dari Pontianak, Selasa.
Ia mengatakan hal itu setelah munculnya permasalahan inventarisasi data lahan milik warga transmigrasi di Kabupaten Kayong Utara yang sudah dikuasai oleh pihak lain yang bukan merupakan warga trans dan diperoleh melalui hasil jual beli secara tidak sah.
Ia melanjutkan, upaya Pemkab Kayong Utara yang serius mengurusi SHM warga trans sejak 1982 hingga 2016 tersebut karena sejak menjadi kabupaten otonom dan memisahkan dari Kabupaten Ketapang, banyak yang belum memiliki SHM.
Transmigran yang berada di Kabupaten Kayong Utara sejak tahun 1982 hingga 2016 terdapat 1.915 kepala keluarga (KK) yang belum memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas lahan tersebut.
Sedangkan jumlah transmigran di wilayah Kabupaten Kayong Utara sejak 1982 hingga 2016 yang masa sebelum 2007 masih bergabung dengan Kabupaten Ketapang, jumlah warga transmigran sebanyak 6.103 KK dengan jiwa sebanyak 25.961 orang.
Ia menjelaskan, angka tersebut merupakan jumlah keseluruhan dan saat ini sudah mulai dapat dipetakan pembagiannya yakni 5.133 KK sudah lepas dari masa pembinaan dan baru 3.218 KK atau 52,73 persen yang sudah memiliki SHM.
Sementara 1.915 KK atau 31,38 persen belum memiliki SHM dan terdapat 820 KK yang masih dalam masa pembinaan atau 13,44 persen dan juga terdapat 150 KK atau 2,46 persen yang dinyatakan trans puso atau trans bubar.
"Yang belum memiliki SHM seperti trans Rantau Panjang, Medan Jaya, Pemangkat, Sui Sepeti, Kemboja, Sui Mata mata, SP 3 Satai Lestari, Tanjung Satai dan Simpang Tiga," kata Untung Hidayat.
Dinas Nakertran Kayong Utara terus melakukan upaya pendataan dan inventarisir lahan transmigran yang belum memiliki SHM, dengan pemilahan antara pemilik asli atau pihak lain yang menguasai akibat sudah dijualbelikan tanpa sepengetahuai pihak pemerintah.
"Kami akan validasi, jika sudah tersaji data yang valid, kami akan usulkan melalui prona atau proda," kata dia.
(T.T011/I006)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017