Pontianak  (Antara Kalbar) - Ketua DPC FKUI - SBSI Kota Singkawang, H Atang mengajak para buruh atau pekerja di Kota Singkawang bergabung dalam organisasi tersebut guna bersama-sama memperjuangkan hak mereka sebagai pekerja sehingga mendapatkan kehidupan yang layak.

Apalagi sampai saat ini sebagian besar dari buruh/pekerja di kota Singkawang belum dibayar upahnya sesuai dengan upah minimum kota/kabupaten. Bahkan masih banyak para pekerja/buruh yang upahnya dibayar masih jauh di bawah UMK.

"Ini hasil dari pengamatan DPC FKUI SBSI Kota Singkawang selama hampir satu tahun belakangan ini," kata Atang, Senin.

Sangat ironis sekali, katanya, dimana di tempat daerah lain para buruh mengadakan mogok bahan demi untuk memperjuangkan kenaikan UMK sementara disini upah sesuai UMK pun masih belum.

Menurutnya, UMK adalah merupakan standar minimal untuk biaya hidup sesuai dengan keperluan dasar yang setiap tahun cenderung naik sesuai dengan tingkat inflasi suatu daerah dimana oleh dewan pengupahan selalu diobservasi dan dihitung dan hasilnya ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur No: 776/Disnakertrans/2016, ditetapkan sebesar Rp1.991.529.

"Pertanyaannya apakah pengusaha telah melaksanakan SK Gubernur tersebut, jawabannya menurut pengamatan kami ada yang sudah tetapi sebagian besar belum, jangankan membayar UMK tahun 2017 sedangkan UMK tahun lalu saja masih banyak yang belum, ada yang nominalnya sedikit diatas satu juta rupiah tetapi masih banyak yang dibawah satu juta rupiah, ini merupakan tantangan sekaligus tamparan bagi pemerintah termasuk DPRD selaku pengawas pemerintah," ujarnya.

Masih lanjut Atang, sedangkan menurut UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 90 ayat 1 berbunyi, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

"Itulah yang menjadi keprihatinan kami di FKUI SBSI Kota Singkawang, kalau kondisi ini berjalan terus tanpa ada yang mempedulikan kapan para buruh/pekerja dapat hidup layak sebagaimana dikendali oleh UU," tuturnya.

Sementara dari hasil analisa pihaknya, dengan kondisi sosial masyarakat seperti ini adalah sebagai berikut, pertama, apabila kondisi ini tidak segera berubah, maka rakyat miskin menjadi semakin miskin.

Untuk menyambung hidup terpaksa bekerja keras membanting tulang di sekitar lain disela-sela waktunya yang tidak banyak, bagi yang punya tanah atau sedikit harta terpaksa harus menjual, kemudian bagi yang tidak punya terpaksa menumpuk hutang untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, bahkan tidak menutup kemungkinan akan bermunculan tindak kriminal.

Apabila kondisi ini segera dapat diatasi, artinya UMK dapat dibayarkan kehidupan rakyat miskin akan berangsur membaik, lambat laun akan menuju kepada penghidupan yang layak, peredaran uang dan perekonomian terus bergulir ke arah yang lebih sehat.

"Bagaimana tidak coba kita adakan perhitungan misalkan saja jumlah buruh sekitar 10.000 orang dengan kenaikan upah sesuai UMK Rp900 ribu per bulan maka uang yang akan digulirkan di masyarakat Rp10 ribu x Rp900 ribu sama dengan Rp9 miliar setiap bulan," katanya.

Bukan suatu angka yang tidak sedikit, tentu ini akan berpengaruh sangat positif bagi perekonomian masyarakat, karena dampaknya bukan hanya bagi para buruh saja tetapi pasti mempunyai pengaruh yang signifikan pada sektor-sektor lain khususnya untuk sektor informal.

"Oleh sebab itu, kami mengimbau kepada pihak-pihak terkait dan berkompeten pada masalah ini terutama pemerintah, DPRD dan pengusaha, marilah bersama serikat buruh untuk bekerjasama memperbaiki kondisi ini sehingga terwujud hubungan industri yang sehat, maju dan dinamis, harmonis dan berkeadilan, sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam UU tenaga kerja, sehingga posisi kaum yang selama ini termarjinalkan tidak terus menerus terzholimi," ajaknya.

Berbicara UU Ketenagakerjaan, tambahnya, sebenarnya masih banyak hak-hak kaum buruh yang harus diperjuangkan yang pelaksananya sampai saat ini masih jauh dari yang diharapkan, terutama di Kota Singkawang.

"Bukan hanya UMK saja tetapi hak-hak lain seperti BPJS kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, uang lembur, uang hadir, uang transport, hak cuti untuk perempuan, hak cuti hamil, cuti hadir, cuti tahunan, cuti besar, jam kerja dan hak-hal lainnya yang sampai saat ini banyak yang tidak diberikan kepada buruh," katanya.

Padahal UU Ketenagakerjaan sampai saat ini sudah berjalan 14 tahun lebih, tetapi para buruh karyawan atas hak-haknya dan tidak adanya keterbukaan dari pihak pengusaha, seolah-olah bagi pengusaha lebih baik bila para buruh tidak tahu akan semua itu.

"Untuk itu kami mengimbau kepada para buruh untuk masuk ke serikat buruh. Serikat buruh yang mana saja, yang tentunya serikat buruh yang mau dan mampu memperjuangkan, melindungi dan membela hak-hak kaum buruh secara nyata, bukan hanya slogan atau katanya apalagi hanya untuk kepentingan diri sendiri," katanya lagi.

Diungkapkannya, DPC FKUI-SBSI Kota Singkawang yang berkantor di Sekretariat Jl Pramuka RT 8/RW 03, Kelurahan Naram, Kecamatan Singkawang Utara, dengan jumlah anggota sampai saat ini sudah lebih dari 600 orang dan sudah terbentuk 10 PK (Pengurus Komisariat) dan sudah terdaftar di Disnaker siap melindungi, memperjuangkan dan membela hak-hak kaum buruh.

"Secara nyata kami telah berhasil memperjuangkan, melindungi dan membela hak-hak kaum buruh. Kami terus berjuang keras tiada henti untuk memperjuangkan hak-hak kaum buruh dan demi tegaknya UU sebagai panglima hukum yang berlaku di NKRI," kata Atang.

(U.KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017